Hukrim  

Satu Tersangka Tersangkut Dua Perkara Hukum di Wilayah Polsek Sunggal

KabarSimalungun.com – Medan

Berawal dari laporan pengaduan korban RIO, warga desa Purwodadi kecamatan Sunggal DS, pada Sabtu (30/1) ke Polsek Sunggal tentang penggelapan sepeda motornya yang dilakukan oleh temannya sendiri inisial HS (24) warga Percut Sei Tuan.

Usai mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan terlapor.

Akhirnya diketahui keberadaan terlapor yang sedang berada di desa Estate kecamatan Percut Sei Tuan, sehingga team langsung mengejar ke tempat persembunyian terlapor. Benar saja, team melihat keberadaan terlapor sehingga tidak mau buang waktu, team langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ternyata terlapor juga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana sebanyak satu bungkus plastik klip kecil, hingga akhirnya terlapor diamankan ke mako Polsek Sunggal.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH pada Minggu (7/2) di Mako Polsek Sunggal, jalan Tahi Bonar Simatupang No.240 C, Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka kita amankan atas laporan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (28/1) di Jl. Binjai km 12 Gg. Pancasila desa Muliorejo Sunggal,  Deli Serdang, Sumatera Utata. Namun saat ditangkap ternyata tersangka menyimpan narkoba di saku celananya, kita akan proses kedua pelanggaran tindak pidana tersebut,” tambah Kanit.

“Untuk sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban digadaikan ke pihak lain kemudian uangnya dipakai untuk membeli narkoba tersebut, dan menyarankan kepada masyarakat berhati – hati dalam meminjamkan kenderaanya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika tindak kejahatan menimpahnya”, pungkas Kanit. (BSS)

114 Pembaca
error: Content is protected !!