Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Tangkap Seorang DPO

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut.

Tersangka inisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Peringkusan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala, Selasa (21/5/24). Sagala mengatakan.

“Penangkapan DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF
di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga hendak menjual sabu pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB,” jelas AKP Alfander Sagala.

Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan. 
Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu.

“Namun 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas,” jelas Sagala. Saat dilakukan tindakan penggeledahan,petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.

“Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” terang Sagala.

Ditambahkan Sagala, tersangka I alias IF merupakan Target Operasi  dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan
DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.(Martua)

447 Pembaca
error: Content is protected !!