SK Perangkat Desa Benteng Dikoreksi Keabsahannya Oleh Oknum LSM.

SK Perangkat Desa Benteng Dikoreksi Keabsahannya Oleh Oknum LSM.

Kabarsimalungun Batu Bara (17/06/2020).

Kepala Desa Benteng. Kecamatan. Talawi.
Kabupaten. Batu Bara “Muhammad Fadli” Saat ini merasa sudah sangat nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa, dikarenakan adanya oknum LSM yang merasa dirinya paling pintar dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.

Atas dasar terlalu pintar itulah sehingga timbul pemikiran kalau dirinya memiliki hak untuk mengundang seluruh perangkat Desa atas kemauan oknum LSM itu sendiri, untuk melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan SK para Kepala Dusun dan Kaur Desa lainya.

Sekarang ini kenyamanan Kepala Desa tersebut, menjadi momok bagi Kepala Dusun dan Kaur Desa, karena ulah oknum LSM yang berani mengkoreksi asal usul SK yang diterbitkan oleh Kepala Desa terdahulu, “Zulfan Amri”  malah terlihat ironis oknum LSM tersebut menyatakan SK yang diterbit kan Kepala Desa terdahulu ” Zulfan ambri” tidak Sah.

Tentu masih ada hal yang lebih mencengangkan lagi, perlakuan Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak mempedomani UU No 83 yang telah diubah UU no 67 tahun 2017 bila dilihat dengan jelas Kepala Desa Benteng, tidak mempedomani UU tentang Desa, malah berpedoman kepada oknum LSM tersebut.

Seketika wartawan Media Kabarsimalungun merangkum keterangan dari Kepala Dusun I dengan nada yang sedikit tertekan mengatakan : Saya heran sekali melihat Kepala Desa Benteng Muhammad Fadli ini bisanya mengundang semua perangkat Desa atas kemauan dan Perintah Oknum LSM itu, malu rasanya melihat seorang  Kepala Desa yang tidak memahami tugasnya. ” terang Kepala Dusun I ” 

Senada dengan keterangan Kepala Dusun X  dengan nada sedikit geram mengatakan :
Saya, dan beberapa rekan Kepala Dusun serta Kaur Desa, tidak mengetahui aturan baru yang akan di tetapkan oleh Kepala Desa Muhammad Fadli, malah rapat yang digelar hanya mendengarkan celotehan oknum LSM yang merasa memiliki hak itu.

Disini saya katakan, kalau saya tau tidak ada pelanggaran aturan tentang Desa pasti oknum LSM itu sudah kami usir dan kami permalukan. terang Kepala Dusun X sembari menahan rasa geram dan kecewa. 

Selanjutnya awak Media Kabarsimalungun merangkum keterangan dari salah satu aktivis yang berdiri di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM TUMPAS) Dengan nada setengah marah Misdi mengatakan : Kalau menurut pandangan saya, kebodohan itu bukan dipihak LSM nya, melainkan kebodohan Kepala Desa itu sendiri.
Sudah di tetapkan dalam UU no 83 dan telah di rubah ke UU no 67 tahun 2017. tidak juga di fahami oleh Kepala Desa yang belagu mantap itu. lugas Misdi.

Bahkan di tengah Pandemi Covid-19 tidak dibenarkan memutasi dan mengganti perangkat Desa, kok masih ngeyel terus. Emang Kepala Desa dan oknum LSM itu sudah membuat UU baru tentang Desa ? Yang pastinya kalau oknum LSM berani mengusik para perangkat dengan trik mengkoreksi SK, saya dan Tim Aktivis Peduli Masyarakat, akan tetap perjuangkan hak para perangkat Desa Benteng. Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. 

Motto saya dan Tim Aktivis Peduli Masyarakat, apapun kami hadapi demi kebenaran. Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang. “Imbuh Misdi ” Sembari menahan kesal dan amarah.

Sedikit berbeda dengan ungkapan “Gatot Bentoro” yang Notabenenya ketua DPD LSM Tumpas Kabupaten. Batu Bara dan masih satu wadah dengan Aktivis Peduli Masyarakat. Menurut pandangan saya, Desa adalah suatu lingkungan yang menjadi tempat tinggal masyarakat dari beragam Suku dan Agama,
Yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
dengan demikian tentunya Kepala Desa tetap menginginkan yang terbaik untuk kemajuan Desa yang di pimpin. 

Selama  Kapala Desa Patuh dan memahami UU Desa/Permendagri dan Perbub. Bila Peraturan dan Perundang – undangan tentang Desa sudah di fahami oleh Kepala Desa maka segala permasalahan tidak akan pernah ada.
Himbauan untuk Kepala Desa Benteng. Kecamatan. Talawi. Kabupaten.Batu Bara, harus bisa memahami tugas dan fungsinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hanya bisa melakulan koonfirmasi, bukan berlaku sebagai penyidik seperti pihak Kepolisian yang bisa meletakkan pasal pada satu kasus tindak kejahatan yang selajutnya akan diputuskan oleh pihak Pengadilan. Apa yang di tuduhkan tentang sah atau tidaknya SK para Perangkat Desa tersebut, bukan kewenangan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memutuskan.

Hasil konfirmasi Aktivis Peduli Masyarakat (LSM Tumpas) 16 Juni 2020 pukul 16 : 49 wib. Kepada Anggota DPRD Komisi I. Kabupaten. Batu Bara Bidang Pemerintahan ” Ahmad Badri ”  dikediamannya mengatakan : Hal yang saat ini terjadi di Desa Benteng merupakan kesalahan Kepala Desa hingga permasalahan melebar kemana-mana. Ada Bahasa yang saya dengar bahwa SK para perangkat Desa itu tidak sah. Kalau yang mengatakan itu pihak LSM apa pula kewenangannya, kalau Kepala Desa memberi kewenangan kepada oknum LSM untuk melakukan penyelidikan tentang SK, saya fikir itu sudah cukup luar biasa. terang (Ahmad Badri Anggota DPRD Komisi I )

Gatot Bentoro juga menimpali keterangan Ahmad Badri dengan mengatakan ” Jelas sudah kebijakan dan kepintaran seorang Kepala Desa menyerahkan hak sepenuhnya untuk mengoreksi SK perangkat Desa kepada Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan kepintaran yang dimiliki oleh Kepala Desa nantinya akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

Permasalahan yang di timbulkan oleh Kepala Desa dan oknum LSM itu akan segera digelar ke DPRD Kabupaten Batu Bara secara resmi setelah pengaduan diterima dari para Prangkat Desa.
“imbuh Gatot Bentoro” sembari tersenyum. 

REDAKSI/Rizal Hutagaol.

139 Pembaca
error: Content is protected !!