Sudah Menahun Laporan Kasus Dugaan KDRT Senyap, Masnidar Laporkan Kembali BS Atas Dugaan Penelantaran Anak.

Sudah Menahun Laporan Kasus Dugaan KDRT Senyap, Masnidar Laporkan Kembali BS Atas Dugaan Penelantaran Anak.

Kabarsimalungun.com, Simalungun – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah pribahasa yang saat ini dialami oleh Masnidar dan 3 (tiga) orang anaknya.

Informasi dirangkum media Kabarsimalungun.com dari korban Masnidar, pada tanggal 01 Juli 2021, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Masnidar menjelaskan bahwa perpisahan mereka berawal dari perilaku suaminya yang melakukan pemukulan kepada dirinya, sehingga tubuhnya mengalami luka lebam dan bengkak di wajah.”Singkat cerita, berawal kami berpisah bang, Seperti biasanya aku minta uang untuk beli susu dan uang belanja makan sama suamiku bernama Bambang S, namun tidak diberikan, nah disitulah aku dan suamiku ribut besar. Aku dipukulinya, alahasil wajahku bengkak dan badanku luka memar, lalu  langsung kulaporkan kepolsek Pasar Baru yang diterima oleh pihak Polsek yang sedang piket, laporanku dituangkan  dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : STPL/32/III/2014/Sek Bosar, tanggal 22 Maret 2014 , yang berisikan tentang laporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44, Nomor 23 Tahun 2004 KUHP” terang Masnidar.

Lebih lanjut Masnidar menjelaskan bahwa setelah kejadian itu, Ianya merasa malu dan langsung pergi merantau untuk bekerja, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup ketiga orang anaknya, “Paska kejadian itu, aku dan ketiga anakku tinggal dirumah orangtuaku. Karena aku merasa malu sama  keluargaku dan warga yang berada di sana (TKP), kemudian aku pergi merantau bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anakku, bang”
“Sepulangnya dari merantau dan hingga sampai saat ini tahun 2021, sudah berjalan kurang lebih 7 (tujuh) tahun lamanya, laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suamiku belum ada perkembangan proses hukumnya dan ketiga anakku belum juga mendapatkan nafkah dari suamiku (Bambang, S). Padahal suamiku (Bambang, S) memiliki penghasilan sebagai karyawan di PT.Perkebunan Nusantara III Unit Dusun Ulu dan ketiga anakku masih tercatat dalam tanggungannya” 

“Hal ini sudah pernah juga kami mediasikan di Kantor PT. Perkebunan Nusantara III Dusun Ulu dan dalam mediasi itu kuminta agar gaji dari suamiku (Bambang, S) sebahagian di berikan kepada ketiga anaknya, namun hingga sampai saat ini hasilnya nihil, bang”.

“Kulihat gak ada itikat baik dan tidak ada  tanggung jawab dari suamiku Bambang, S untuk memberikan nafkah kepada  ketiga orang anaknya, kembali lagi ku laporkan kepada Unit PPA Kepolisian Resort Simalungun. Laporanku diterima dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor ; STPL/134/VI/2021/SU/Simal, tanggal 30 Juni 2021”, jelas Masnidar (korban).

Selanjutnya Masnidar (korban)  meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian, agar laporan/pengaduanya dapat segera diperoses/dilanjutkan.”Demi keadilan, Saya meminta dan berharap kepada pak Polisi, agar laporan/pengaduan pada tanggal 22 Maret 2014  dan laporan/pengaduan tanggal 30 Juni 2021 yang saya laporkan, dapat segera di proses/lanjutkan, agar anakku mendapatkan hak-haknya”, harap Masnidar (korban).

Terkait permasalahan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan laporan penelantaran anak tersebut media Kabarsimalungun.com memperoleh keterangan dari Suami Masnidar bernama Bambang,S. Ianya menjelaskan pada tahun 2002 masih satu rumah dengan isterinya. “Kdrt ap bro, Smtra thun 2002 aku msh 1 rmh sma masni bro”, terang Bambang,S kepada awak media melalui pesan WhatsApp selulernya.

Menyikapi hal ini, Alfianto SH selaku salah satu pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat  Dewan Pengurus Daerah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi Kabupaten Simalungun (DPD KAMPUD) menerangkan bahwa dalam penyelidikan atas sebuah kasus haruslah mengacu pada SOP, aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”Dalam konteks penegakkan hukum haruslah mengacu pada SOP dan perundang-undangan yang berlaku, dimana bila dalam penanganan suatu kasus, setidaknya korban wajib menerima SP2HP dari Aparat Penegak Hukum. Dimana hal itu dilakukan agar korban dapat mengetahui sampai dimana perkembangan atas laporannya dan  bila laporan ataupun kasusnya dihentikan, korban juga berhak menerima surat pemberitahuan penghentian kasusnya (SP3) baik itu ditingkat Kepolisian ataupun pihak Kejaksaan Negeri”, terang Alfianto, SH.

Dewan Pengurus Daerah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPD KAMPUD) Kabupaten Simalungun meminta dan mendorong Kepolisian Republik Indonesia Polres Simalungun untuk dapat mengungkap dan/atau menindak lanjuti laporan korban.
“Kami sangat mendukung dan mendorong pihak Kepolisian untuk dapat segera mengungkap dan/atau menindak lanjuti semua laporan korban bernama Masnidar, agar mendapat kepastian hukum dan hak-hak anaknya dapat segera diberikan oleh suaminya serta meminta kepada management PT. Perkebunan Nusantara III Dusun Ulu dan/atau Pabrik Kelapa Sawit Sei Mangkei tempat/perusahaan dimana Bambang,s bekerja saat sekarang ini, untuk dapat membantu melakukan mediasi agar gaji Bambang,S dapat diberikan sebahagian kepada anaknya”, tutup Alfianto SH kepada media Kabarsimalungun.com.

Terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Perkebunan Nusantara III Dusun Ulu bermarga Manalu menjelaskan bahwa hal ini sudah pernah juga dilakukan mediasi, namun belum ada titik temunya.”Silahkan aja datang dan bicarakan sama KDT nya, bang. Kalau kasus ini juga sudah pernah di mediasi, tapi belum ada titik temunya”, ucap KTU bermarga Manalu dari sebrang telepon seluler handphonenya.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun dan Kapolsek Bosar Maligas, belum dapat di konfirmasi secara langsung (Tim-red)

Keterangan Gambar ;

Foto Korban/Pelapor Bernama Masnidar

413 Pembaca
error: Content is protected !!