Tak Pernah Indahkan RDP Komisi 1 DPRD Batu Bara Segera Usulkan Pansus Evaluasi HGU PT.EMHA.

Kabarsimalungun.com. BATU BARA – Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri secara tegas mengutarakan kekecewaan pihaknya terhadap sikap perkebunan  PT.EMHA yang tidak pernah indahkan undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ini merupakan RDP yang ketiga. Namun sampai saat ini pihak dari PT.EMHA tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batu Bara. Kita sangat kecewa terhadap sikap PT.EMHA,” tandasnya pada RDP ketiga yang digelar Komisi 1 DPRD Batu Bara di ruang paripurna, Senin (31/1/22) petang.

Untuk itu, Azhar memastikan, Komisi 1 DPRD Batu Bara segera mengusulkan untuk  membentuk Pansus (panitia khusus) dan meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali/mengevaluasi HGU PT.EMHA.

Sebab, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan HGU. Salah satunya adalah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Sementara permasalahan tanah/lahan di lokasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 1966“, jelas politisi PBB tersebut.

Azhar menyayangkan mengapa pemerintah menerbitkan HGU PT.EMHA, padahal permasalahan antara PT.EMHA dengan Kelompok Tani Rukun Sari belum selesai.

Seharusnya, permasalahan yang ada menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan HGU,” ucapnya.

Pada RDP yang juga diikuti BPN, Kabag Hukum Setdakab serta pemerintah kecamatan dan kelurahan,  masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari, di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, meminta agar PT.EMHA segera hengkang dari Kabupaten Batu Bara.

Mereka menuding, selama ini perusahaan tidak pernah berpihak terhadap masyarakat terutama Kelompok Tani Rukun Sari. Bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola oleh kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kalau tidak dapat memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kita minta agar PT.EMHA segera hengkang atau angkat kaki dari Batu Bara,” kata Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi.

Ali Efendi yang juga Ketua Gemkara Divisi Sei Suka  mengatakan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan.

Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT EMHA, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Namun mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka,” ucapnya.(Martua)

183 Pembaca
error: Content is protected !!