KabarSimalungun – Medan
Polsek Medan Area bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)dan Dishub Kota Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Medan Area, minggu (07/02/2021).
Razia Protokol kesehatan ini dilakuakan pada 5 (lima) titik pada area Polsek Medan Area, salah satunya di simpang jalan Halat dan Ismailiyah, kelurahan Pasar Merah Timur kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara
Kapolsek Medan Area Kompol.Faidir, SH, MH di dampingi Wakapolsek AKP. Tri Eko dan Kanit/Panit beserta beberapa Personil Polsek Medan Area lansung terjun melaksanakan operasi yustisi di hari “minggu” tersebut.
Pada operasi yustisi ini di dapat masih ada masyarakat sekitar maupun pendatang yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area tidak mematui protokol kesehatan, untuk itu beberapa sanksi diberikan seperti penahanan KTP, teguran juga di lakukan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak membawa masker, yang sebelumnya diberi teguran terlebih dahulu oleh Petugas.
“Kegiatan operasi yustisi berjalan lancar dan aman, kegiatan operasi yustisi ini akan tetap kami jalankan secara konsisten, karena dengan menjalankan prokes akan memutus penyebaran virus covid-19, mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Kapolsek. (BSS)