Unit Sat Reskrim Polsek Kramat Jati Melakukan Olah TKP Tindak Pidana Curas.
KabarSimalungun, Kramat Jati – Didasari laporan seorang mahasiswi kelahiran Medan ” Andini ” (19) warga Jln. Al Mabruk II RT . 03 RW 03 No 43 B.Kelurahan. Balekambang. Kecamatan. Kramat Jati. Jakarta Timur, benar telah terjadi tindak kejahatan Pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) di Jalan. Inpres. Kelurahan. Tengah. Kecamatan. Kramat Jati Jakarta Timur 17 Juli 2020. pukul 02 : 30 wib.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 17 Juli 2020. pukul 09 : 30 wib. dari seorang mahasiswi tersebut, pihak Kepolisian Sektor Kramat Jati Jakarta Timur, langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). diketahui korban Tindak Kejahatan Pencurian yang disertai dengan Kekerasan tersebut, Jal Isrianov Putra (26) kelahiran Pematang Siantar, warga Jalan. Kerja Bakti. RT. 02 RW 04 No 10. Makasar Jakarta Timur.
Pada saat terjadinya pencurian yang di sertai dengan kekerasan ( Curas) tersebut, Jal Isrianov Putra (korban) dihadang dengan dua sepada motor pelaku yang masing-masing berboncengan, selanjutnya salah satu dari pelaku meminta hp Samsung J3 berwarna gold milik korban, tidak hanya sampai di situ saja, para pelaku juga meminta sepeda motor yang di kendarai korban, sementara sepeda motor yang dikendarai korban milik temannya yang dipinjam, atas dasar itulah korban mempertahankan sepeda motor tersebut hingga tangan korban nyaris putus akibat sabetan celurit pelaku yang kesal melihat korban mempertahankan sepeda motornya.
Melihat kronologis kejadian, tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 angka 2 yang dilakukan lebih dari dua orang ( Bersekutu ). Tertuang juga dalam Pasal 1 S/d Pasal 103 KUHP merupakan aturan umum (Legi generali) Sedangkan Pasal 365 Ayat 2 merupakan aturan khusus ( lex spesialis ) Sementara dalam Pasal 365 KUHP Juga penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana dalam Pecurian biasa, serta tindakan Pencurian dengan Pemberatan.
Selesai melakukan Olah TKP Unit Sat Reskrim Kepolisian Sektor Kramat Jati Jakarta Timur akan mendalami kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
REDAKSI/PPWI