Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara Terima Laporan Gapoktan Desa Mandarsah
Kabarsimalungun Batu Bara. 24 Juni 2020.
Unit Tipikor Sat Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara terima laporan tentang dugaan penyelewengan Dana Gapoktan Mekar Jaya Desa Mandarsah Kacamatan Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara. 15 Juni 2020.
Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Masyarakat – Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2015 yang dikucurkan Kementrian Pertanian sebesar Rp. 100.000.000-, kepada Gapoktan Mekar Jaya Desa Madarsah. Kecamatan.Medang Deras.Kabupaten.Batu Bara. Yang diketuai Kamdi – Bendahara Ngatemin – Sekretaris Aceng.
Dugaan penyelewengan Dana Gapoktan tahun 2015 diperkuat dengan pengakuan Sekretaris Aceng, mengatakan kepada wartawan Rizal Hutagaol, bahwasanya ada menggunakan Dana Gapoktan sebesar Rp. 10.000.000-, pangakuan Sekretaris tersebut tidak sejajar dengan keterangan Bendahara Gapoktan Mekar Jaya kepada beberapa orang LSM dan Wartawan yang melakukan koonfirmasi Kepada Bendahara Gapoktan Mekar Jaya. Ngatemin secara blak-blakan mengatakan : Sekretaris memakai Dana Gapoktan Mekar Jaya tidak 10.000,000.- melainkan Rp. 27.000.000 -,
Saya sendiri sebagai Bendahara ada menggunakan Dana Gapoktan Mekar Jaya tersebut sebesar Rp. 20,000.000.- Bahkan Ketua Gapoktan “Kamdi ” juga ada mengunakan Dana Gapoktan Mekar Jaya. Dan yang katanya seorang anggota Gapoktan Mekar Jaya ” Ardat ” menggunakan Dana Gapoktan Mekar Jaya sebesar Rp 4.500.000.
Seketika wartawan Kabar Simalungun dan SK Tumpas, merangkum keterangan dari salah satu perwakilan Tim Investigasi LSM Tumpas
” Misdi ” dengan tegas mengatakan.
Menurut pandangan saya, sebagai perwakilan dari rekan-rekan Tim Investigasi yang pernah melakukan koonfirmasi secara langsung kepada Bendara Gapoktan Mekar Jaya Desa Mandarsah Ngatemin, benar terlihat dugaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat – Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) digunakan untuk kepentingan pribadi Bendahara, Sekretaris, Ketua dan Ardat yang katanya anggota Gapoktan Mekar Jaya, diketahui Dana Gapoktan tersebut, benar telah dibagi-bagikan, sesuai dengan pengakuan Bendahara Gapoktan Mekar Jaya, kepada Tim Investigasi beberapa minggu lalu. ” Terang Misdi “
Sebenarnya Dana Bantuan Langsung Masyarakat – Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) itu harus disalurkan kepada masing- masing kelompok tani yang telah terdaftar di Setruktur Pengurus Gapoktan Mekar Jaya, agar dapat di fungsikan serta di kembangkan demi untuk kepentingan masyarakat, bukan seperti yang dilakukan Bendahara Gapoktan Mekar Jaya ” Ngatemin ” yang telah membagikan Dana BLM PUAP tersebut, kepada Masing – masing pengurus selain Bendahara, Sektertaris, Ketua, dan Seorang yang katanya anggota Gapoktan Mekar Jaya, ” Ardat “. Melihat dari system pengelolaan Dana BLM PUAP tersebut terlihat sebentuk indikasi Korupsi, sebab digunakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara masal. ” Imbuh Misdi ”
Yang lebih miris dan ironisnya, perlakuan oknum masyarakat yang merasa memiliki kemampuan untuk membantah keterangan yang diberikan Bendahara Gapoktan Mekar Jaya Ngatemin yang langsung disampaikan kepada Tim Investigasi beberapa hari yang lalu, bantahan tersebut sebagai upaya untuk melindungi pihak Bendahara Gapoktan Mekar Jaya Ngatemin, dengan mengatakan bahwasanya surat teguran sebentuk Somasi yang diberikan kepada Bendahara Gapoktan Mekar Jaya Desa Mandarsah, dikatakan oleh oknum masyarakat tersebut, merupakan Intimidasi terhadap Bendahara Gapoktan Mekar Jaya.
Tidak hanya sampai disitu, karena oknum masyarakat tersebut merasa dirinya memiliki kelebihan dalam segala hal, Pihak Tim Investagasi akhirnya melanjutkan Dugaan penyalagunaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat – Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan ( BLM – PUAP) ke Unit Tipikor Kepolisian Resor Batu Bara.
Rizal Hutagaol