BAMBANG SUWANTO BELI SEPTOR CURIAN BUAT KELADANG DAN NGARIT RUMPUT.

Kabarsimalungun.com. BATU BARA – Apapun alasannya membeli suatu barang hasil curian baik diketahui ataupun tidak diketahui adalah merupakan kejahatan tindak pidana, demikian halnya dengan tersangka Bambang Suwatno (40) mengaku membeli sepeda motor hasil curian yang iya gunakan untuk dipakai keladang dan mengarit rumput.

Tersangka Bambang Suwatno sehari-harinya Buruh Harian Lepas warga Pasar Tengah
Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, merupakan pembeli Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Biru les Hitam Tanpa Plat yang dicuri oleh sopir dan kondektur bus karyawan PT Inalum.

Hal itu terungkap melalui  release Polsek Indrapura Polres Batu Bara tentang kasus pencurian sepeda motor dari Pool bus PT. Inalum di komplek Perumahan Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (16/2/2021) petang.

Pada release nya di halaman Mapolsek Indrapura dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi,  terungkap sepeda motor tersebut dicuri oleh tersangka Aldo Tama Rianto (22) Kondektur bus karyawan PT Inalum warga Pasar Tengah Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dari Pool bus Inalum di komplek Perumahan Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Saat mengambil sepeda motor yang terakhir di ketahui milik Eko, supir bus karyawan PT Inalum Supriadi (32) Alamat Dusun III Desa Kota Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai bertindak sebagai pemantau situasi.

Sepeda motor tersebut dibeli Bambang Suwanto dari kedua tersangka seharga Rp 4 Juta melalui Hardiansyah (36) warga Pasar Tengah Lingkungan IV Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang bertindak sebagai penghubung.

Begitu mendapat laporan dari korban Eko, Tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di TKP akhirnya keempat orang tersangka dalam waktu singkat dapat diringkus dari tempat yang berbeda.
Bahkan Aldo Tama Rianto saat diringkus berupaya meloloskan diri hingga dihadiahi timah panas di betisnya.

Terhadap tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 nyat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka Bambang Suwatno dan Hardiansyah dikenakan Pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor bila tanpa disertai STNK dan BPKB karena dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan.

“Sayangi dirimu dan keluargamu karena dengan membeli barang curian akan berujung ke penjara”, Kapolsek mengakhiri.(*as)

222 Pembaca
error: Content is protected !!