Bila PT Emha Tidak Hadir Lagi Dalam RDP Komisi l DPRD Batu Bara Akan Bentuk Pansus Terkait Sengketa Lahan.

Senin 10 Januari 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Komisi I DPRD Batu Bara akan kembali memanggil pihak PT. Emha untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga terkait permasalahan terkait sengketa lahan seluas 60 Ha yang berada di Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari.

Pemanggilan kembali dilakukan oleh DPRD Batu Bara ke pihak PT. Emha lantaran tidak hadirnya pihak perusahaan dalam RDP kedua yang berlangsung di Ruangan Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,Senin (10/12/2022).

“Kami akan kembali panggil pihak PT. Emha untuk memgikuti RDP berikutnya, jika mereka tidak hadir maka Komisi 1 akan mengagendakan pembentukan pansus (Panitia Khusus),”kata pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala didamping anggota Komisi I Syahrir.

Wakil Ketua Komisi I Ahmad Fahri Meliala menerangkan  akan menjadwalkan RDP Kembali pada (24/1) mendatang.

“Kita akan lakukan RDP kembali, karena pihak PT. Emha tidak dapat hadir, menurut mereka (PT Emha) kasus ini dalam penanganan Polres Batubara,”ujarnya.

Sebelumnya, ungkap Fahri, Komisi I DPRD Batu Bara telah mendatangi PN Kisaran untuk mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan terhadap pengurus Koptan sebelumnya.

Pejabat PN Kisaran saat itu menyebutkan isi putusan MA  tersebut  benar dimenangkan oleh petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya, tandasnya.

RDP dihadiri puluhan anggota Koptan Rukun Sari didominasi ibu-ibu, mereka mengaku kecewa karena pihak PT Emha dan BPN kembali tidak menghadiri RDP.

Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari Zamal Setiawan menerangkan, penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok digusur dari tempat tersebut.

“Seiring berjalannya waktu, kelompok kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas dan sejak 2019 kelompok tani menduduki lahan tersebut,” sebut Zamal.

Menurutnya, kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran pelanggaran HAM, karena itu kita sudang mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batu Bara.(Martua)

271 Pembaca
error: Content is protected !!