Daerah  

Buka Lokakarya Potensi Pendanaan Iklim, Sabrina Sebut Kondisi Lingkungan Sumut Cukup Baik

Buka Lokakarya Potensi Pendanaan Iklim, Sabrina Sebut Kondisi Lingkungan Sumut Cukup Baik

Kabarsimalungun.com || Medan – Kondisi lingkungan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah cukup baik. Berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2019 sudah mencapai angka 68,20 point atau masuk dalam kategori “Cukup Baik”.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat menghadiri dan sekaligus membuka acara Lokakarya Potensi Pendanaan Green Climate Fund (GFC), yang digelar Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Santika Primiere Dyandra Medan Hotel, Senin (11/1). “Akan terus kami upayakan untuk ditingkatkan ke kategori nilai ‘Sangat Baik’,” ucap Sabrina.

Untuk mencapai itu, lanjut Sabrina, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan program peningkatan kualitas lingkungan, seperti rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi daerah aliran sungai, pengelolaan sampah dengan metode reuse, reduce, recycle (3R).

“Selain itu, sesuai target bauran energi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Sumatera Utara sebesar 30% dari total penggunaan energi di Indonesia, sampa Oktober tahun 2020, bauran energi yang sudah tercapai sebesar 39%. Dimana salah satunya adalah dengan keberadaan PLTA Asahan I, II, dan III yang menghasilkan energi sebesar 957 MW dan PLTS yang sudah dibangun di berbagai wilayah,” jelasnya.

Sabrina juga mengatakan, acara yang digelar secara virtual tersebut sangat penting dalam upaya mengoptimalkan dan menjaga stabilitas lingkungan. Apalagi, pembangunan lingkungan menjadi salah satu misi pembangunan di Sumut. “Yakni mewujudkan Sumut Bermartabat dalam lingkungan, karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah,” ujarnya.

Disampaikan juga, karakteristik geografi Sumut yang memiliki total wilayah seluas 181.860,65 Km2 dengan daratan seluas 72.981,23 Km2 dan perairan seluas 108.878 Km2. Penggunaan lahan didominasi oleh perkebunan seluas 2.946.512 hektare atau sekitar kurang lebih 40,37 % dari luas daratan.

Untuk diketahui, Green Climate Fund (GCF) adalah sebuah mekanisme pendanaan di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim, yang secara khusus dibentuk untuk memberikan dukungan keuangan sehingga negara-negara seperti Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisinya.

Dudi Rulliodo, Analisis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kemenkeu RI, mengatakan bahwa lokarya ini harus menjadi wadah informasi untuk pemerintah daerah, sehingga para pemangku kepentingan daerah ke depanya ikut berperan serta dalam dalam proyek perubahan iklim di Indonesia. Ujarnya (Al,Red)

169 Pembaca
error: Content is protected !!