Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang Melawan dan Prapidkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang

Kabarsimalungun.com || DELI SERDANG – dr. Ade Budi Krista seorang PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melalui Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., bersama Advokat Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H, Advokat Novri Andi Akbar, S.H., Advokat Syaifullah, S.H, dan Advokat Muhammad Kadhafi, S.H., Advokat Ramadianto, S.H pada senin 29 Mei 2023 datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Deli Serdang selaku Termohon atas Tidak Sahnya Penetapan Tersangka oleh Kejari Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Permohonan Prapid tersebut telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register: 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp tertanggal 29 Mei 2023 dengan Termohon yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang cq Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Redyanto Sidi menjelaskan bahwa KLIENnya berdasarkan Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: R-119/L.2.14.4/Fd.1/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, tanggal 23 Mei 2023. Pangilan tersebut merupakan pertama kali dan satu-satunya, lalu Penyidik Kejari Deli Serdang menetapkannya sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi pada Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 tanpa memberikan hak hukumnya untuk mengklafirikasi dan membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut serta selanjutnya langsung memberikan 3 (tiga) surat sekaligus kepada dr. Ade Budi Krista pada saat itu juga langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

“Atas dasar itu Kita menduga ada pemaksaan dan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan KUHAP dan peraturan lainnya dalam penetapan tersangka tersebut sehingga kita demi hukum dan keadilan memohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Melalui Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkannya dengan segala konsekuensi hukum untuk itu sebagaimana tertuang dalam permohonan kita”.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa terhadap kegiatan yang dituduhkan tersebut, Klien sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Polresta Deli Serdang karena terdapat dugaan pemalsuan tandatangan dr. Ade dalam pelaksanaan proyek tersebut dan sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan sebagaimana Laporan Nomor: LP/B/175/III/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Maret 2023”.

“Melalui Hakim PN Lubui Pakam kita berharap dugaan kesewenang-wenangan ini secara hukum ditegakkan untuk keadilan agar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kita yakin dan percaya kepada Wakil Tuhan di PN Lubuk Pakam ini, insyaalah Prapid ini dikabulkan dan Mohon Doanya” ujar Redyanto Sidi di akhir penyampaiannya.(*)

402 Pembaca
error: Content is protected !!