Menyoroti Pengerjaan Pengerasaan Jalan PTPN IV Afd 2,3,4,5 Unit Kebun Mayang Tahun 2022.

DPD KAMPUD SIMALUNGUN : Kantor Pemenang Tender Tidak Dapat Terdeteksi, Ada Apa?

Simalungun, Dewan Pimpin Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) soroti Pengerjaan Pengerasaan Jalan PTPN IV Afd. 2,3,4,5 Unit Kebun Mayang Tahun 2022 senilai Rp. 2.675.175.480,00 ( dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah ),  yang diduga syarat korupsi dan  tidak sesuai spek pengerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Melalui keterangan persnya, pada Senin tanggal 10 Maret 2023, Ketua DPD KAMPUD , Mhd. Aliaman H. Sinaga menyatakan telah menyampaikan laporan permintaan klarifikasi kepada perusahaan pemenang tender  PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH,  yang tertuang dalam Nomor : 17/B/Sek/DPD-KAMPUD/Simal/III/2023, tanggal 30 Maret 2023 dan Ali juga menyampaikan, bahwa pengerjaan Pengerjaan Pengerasaan Jalan PTPN IV Afd. 2,3,4,5 Unit Kebun Mayang Tahun 2022 yang dilakukan oleh perusahaan tersebut senilai Rp. Rp. 2.675.175.480,00 ( dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

“Perusahaan pemenang tender pengerasaan jalan pada afd. 2, 3,4,5 di PTPN IV Unit Kebun Mayang, sudah kami surati pada tanggal 30 Maret 2023 yang lalu, hal tersebut kami sampaikan untuk dilakukan klarifikasi atas kinerja mereka yang disinyalir dalam pengerjaan nya belum sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dikeluarkan oleh Jajaran Direksi PTPN IV dan kami menilai syarat kan adanya dugaann Korupsi”, Ucap Ali Singa.

Selanjutnya, Tokoh Pemuda yang aktif dalam organisasi KNPI Kecamatan Bandar ini menambahkan bahwa Perusahaan Pemenang tender  PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH dipercaya menangani pengerjaan pengerasaan jalan afdiling di PTPN IV Unit Kebun Mayang,  berdasarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa nomor SPPBJ/N00D/3920 dan pengerjaannya sudah dilaksanakan oleh perusahanan tersebut.

Anehnya pada saat DPD KAMPUD Simalungun mengirimkan surat klarifikasi kepada PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH melalui Kantor Pos melaui alamat perusahaan tertera sesuai dengan surat yang tertera dalam SPPBJ, alamat tidak terdeteksi oleh pihak Kantor POS.
“ Surat klarifikasi sudah dua kali kami kirimkan  ke alamat perusahaan PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH (alamat sesuai dengan surat penunjukan penyedia barang dan jasa nomor SPPBJ/N00D/3920-red), namun tidak terdeteksi oleh pihak kantor pos, sehingga surat tersebut dikembalikan ke kantor DPD KAMPUD Simalungun. Dengan demikian kami menyimpulkan adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak benefit, sehingga menimbulkan pertanyaan perusahaan yang diduga tidak benefit kenapa dapat memenangkan tender sejumlah miliaran dari PTPN IV”, pungkas Ali.

Berdasarkan Keputusan bersama dewan komisaris dan direksi PTPN IV Nomor: DK-08/KPTS/VII/2020, Nomor: 04.01/KPTS/24/VII/2020 Pemberlakuan Pedoman Perilaku (Code of court). BAB VI Tentang Etika dengan stakeholder lainnya point 6.2 Perilaku terhadap rekanan, DPD KAMPUD menilai kurangnya kontrol dari Kementerian BUMN atas penjaringan rekanan.
“Kami DPD KAMPUD Simalungun meminta Kementerian BUMN melalui bang Erick Tohir dapat melakukan evaluasi pada jajaran redaksi di PTPN IV, karena dinilai ada kongkalikong dan atau pengkondisian atas penerimaan rekanan di PTPN IV dan selanjutnya pihak terkait yang menerima surat klrifikasi dari DPD KAMPUD Simalungun diminta segera melakukan klarifikasi dan atau tanggappanya’, tutup Bang Sinaga.

Sementara itu kepada awak media, Manager Unit Kebun Mayang melalui Personalia Umum mengatakan bahwa pengerjaan pengerasaan jalan afdiling tersebut belum diserah terimakan oleh perusahaan PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH kepada PTPN IV Unit Mayang.
“Sepengetahuan saya pengerjaannya belum diserah terimakan sama kami, bang, tapi itupun kami cek dulu kepastiannya’, ucap Iswan.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak management perusahaan PT. KHARISMA ANUGRAH INDAH dann Direktur Utama PTPN IV belum dapat dikonfimasi secara langsung, namun demikian awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi kepada yang tersebut diatas dan pihak terkait lainnya. (Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih

723 Pembaca
error: Content is protected !!