DPP KAMPUD Apresiasi Kolaborasi KPK – TNI Berantas Korupsi Jerat Prajurit Aktif TNI di Basarnas

Kabarsimalungun.com || Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan mendukung penuh atas kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan TNI dalam penanganan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan personel aktif TNI di Basarnas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023).

“Tentunya kita memberikan apresiasi penuh atas terbangunnya koordinasi dan sinergitas antara KPK dengan Puspom TNI dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan prajurit aktif TNI khususnya kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas”, terang Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini menambahkan bahwa dengan terbangunnya sinergitas dalam proses penyidikan antara KPK dengan Puspom TNI maka akan menjadi langkah yang tepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi suap di Basarnas.

“Langkah yang tepat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi suap di Basarnas ini untuk diadili di Pengadilan Koneksitas sebagaimana tertuang dalam pasal 89 KUHAP yang menyatakan Peradilan koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, maka peradilan koneksitas merupakan kompetensi absolute dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi suap tersebut”, tandas Seno Aji.

Kemudian Beliau melanjutkan bahwa walaupun nantinya dengan terbentuknya tim penyidik koneksitas antara KPK dan Puspom TNI dalam menangani perkara dugaan korupsi suap yang melibatkan personel aktif TNI, namun proses penyidikan sampai dengan penuntutan tetap dibawah koordinasi dan kendali KPK.

“Dengan akan terbentuknya tim penyidik koneksitas antara KPK dan Puspom TNI tentunya ini menjadi titik pertautan antara kompetensi absolut peradilan umum dengan kompetensi absolut peradilan militer, dan bermuara pada peradilan koneksitas, kemudian tentunya yang harus ditekankan dalam proses penyidikan sampai dengan penuntutan oleh tim penyidik koneksitas nantinya masih di bawah koordinasi dan kendali KPK”, terang Seno Aji yang dikenal low profil ini.

Untuk diketahui bahwa atas arahan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK. “Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021” ungkap Marsda TNI Agung Handoko.

Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Sdri Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp. 999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana. Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Keduanya mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua Insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan Negeri ini dari praktek-praktek korupsi,” jelas Ketua KPK.

Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di pasal 42 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. “Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi,” jelas Firli Bahuri.

KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.

“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari,” pungkas Ketua KPK.(***)

193 Pembaca
error: Content is protected !!