Jum’at 18 Februari 2022
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Dalam menjalankan Operasi Antik Toba 2022,Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, pada hari Kamis (17/02/2022) berhasil mengamankan dua orang dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yaitu di Gang Asam Jawa Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras dan Ladang Lawas,Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dua orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial HA (22) dan ME (59). Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan,mengatakan “Tujuan kegiatan ini yang utama adalah guna menekan peredaran Narkoba yang kini sudah memasuki kampung-kampung dan hal ini pastinya meresahkan masyarakat sekitarnya,”tuturnya.
“Dalam kegiatan ini Kami tidak sendiri, selain melibatkan satuan internal Polres, Kami juga berkolaborasi dengan BNNK Batu Bara dan Sat Pol PP, sehingga kegiatan ini benar-benar sebagai bentuk kepedulian kita semua, akan keresahan masyarakat terhadap bahaya nya Narkoba yang semakin menyebar ke kampung-kampung,”beber Kasat Narkoba.
Ketika dilakukan penggerebekan serta penggeledahan,sambung pria berpangkat balok tiga kuning itu dari HA mengaku barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram yang berhasil diamankan adalah untuk diperjualbelikan sedangkan dari ME mengaku 4 bungkus kecil daun ganja yang berhasil diamankan adalah untuk dikonsumsi sendiri, selain daun haram itu juga ada handphone yang diamankan dari ME.
“Kedua orang yang berhasil kita amankan berikut barang bukti langsung kita boyong ke Polres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut dan saya berpesan kepada masyarakat “Jauhi Narkoba Lindungi Keluarga” tegas Kasat Narkoba.(Martua)