Dugaan Korupsi Bagian Perlengkapan Setda Pesawaran Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat

Kabarsimalungun.com || Lampung – Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM senilai Rp. 3.455.953.155,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, pada Selasa (17/10/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp. 3.445.953.155,-, ke kantor Kejari Pesawaran melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan pada Selasa (17/10/2023).

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, melalui dugaan belanja fiktif dengan dalil sub item biaya/anggaran BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan diperuntukan untuk kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak eksternal, sedangkan status pinjam pakai tersebut belum terdapat berita acara pinjam pakai kendaraan yang disetujui oleh Bupati Pesawaran, sehingga kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yaitu Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, selain itu kita juga menduga bahwa terdapat mark-up harga dan pembayaran fiktif yaitu melalui surat/nota pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji,

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Sementara itu, bagian PTSP Kejari Pesawaran menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nova didampingi Kasubsi Intelijen. (*)

144 Pembaca
error: Content is protected !!