KORUM Mendukung Pj Bupati Batu Bara Melakukan Pembatalan Pengumuman Hasil Akhir Ujian Seleksi PPPK Tahun 2023

Kabarsimalungun.com || Batu Bara – Sehubungan dengan hasil penyidikan Polda Sumatera Utara Telah menetapkan 4 orang Pejabat di Dinas Pendidikan dan 1 orang Pihak Swasta sebagai Tersangka, dengan demikian adanya dugaan kecurangan dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara semakin menguatkan Komite Advokasi Guru Merdeka (KORUM) mendukung Pemerintah dalam hal ini Pj Bupati Kabupaten Batubara Untuk melakukan Pembatalan terhadap Pengumuman Hasil Akhir Ujian Seleksi CASN PPPK.

Hal tersebut disampaikan salah satu Tim advokasi KORUM Asro Hasibuan SH kepada wartawan. Selasa (28/2/24) di Posko Korum Pong Kopi di Desa Tanah Merah,Kecamtan Air Putuh.

Menurut Asro, pembatalan terhadap Pengumuman Hasil Akhir Ujian Seleksi CASN PPPK dilingkungan Pemkab Batubara tahun 2023 dengan tata cara Self-Correction sebagai upaya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good government).

Dengan demikian pembatalan adalah pilihan yang paling bijaksana dan rasional.

“Ini adalah pilihan yang paling bijaksana dan rasional dikarenakan, pendiskualifikasian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan secara Parsial tanpa harus mengorbankan Jabatan Fungsional Lainya. Mengingat Penerimaan CASN PPPK di Kabupaten Batubara tidak hanya Jabatan Fungsional Guru” ungkap Asro.

Kemudian lanjut Asro , bahwa Persoalan ini akan merugikan Warga Batubara, Pemerintahan Kabupaten Batubara terkhusus Pelamar yang Telah Lulus bila Pengumuman Hasil Akhir Penerimaan CASN PPPK diselesaikan lewat intervensi Pengadilan, hal itu dapat kami jelaskan bahwa, objek gugatan adalah Pengumuman hasil akhir CASN PPPK di Pemkab Batubara melalui surat BUPATI BATUBARA Bernomor 810/8476/2023. Bahwa dalam Pengumuman Hasil Akhir sebagaimana tersebut diatas,

adalah include jabatan Fungsional baik dari Guru, Penyuluh pertanian, tenaga Kesehatan, dll.

Selanjutnya, begitu gugatan diajukan kepengadilan, harus disadari yang di persoalkan/ dipersengketakan adalah surat BUPATI BATUBARA Bernomor 810/8476/2023, sehingga konsekwensi logis dari Jalanya persidangan di pengadilan yang akan memakan waktu bertahun-tahun.

Kendati demikian harus juga dipahami, object tata usaha Negara yang sedang dipersengketakan dipengadilan haruslah dianggap dan atau diperlakukan Status quo sehingga tidak layak apabila ada tindakan hukum lain atas surat BUPATI BATUBARA Bernomor 810/8476/2023, sehingga menjadi Cacat Hukum atau dengan kata lain surat BUPATI BATUBARA Bernomor 810/8476/2023 di bekukan selama proses persidangan berjalan.

Maka , sambungnya ,hal ini tentulah bukan kepentingan yang terbaik bagi para Pelamar yang lulus mengingat Pelamar merupakan Putra-Putri Batubara, sehingga adalah wajar dan berkeadilan apabila Bapak Nizhamul selaku Bupati Batubara Untuk dapat mengambil langkah-langkah Bijaksana dengan Segera.

Tim advokasi Korum Asro juga menyampaukan bagi para guru, korban Praktek Kecurangan baik sebagai korban Pemerasan atau korban manipulasi Nilai yang merugikan Pelamar dalam proses Seleksi C-ASN PPPK Dengan mengisi formulir elektronik pada link ini bit.ly/KORUM2023.

Korym juga mendorong KAPOLDA SUMUT untuk mengusut dan menginventarisir Para Pelamar yang memberi uang kepada Oknum tertentu, karena kami menduga mereka hanya sebagai korban Pemerasan dalam Proses Penerimaan CASN-PPPK agar kiranya terhadap uang yang sedang sita dari tersengka dapat dikembalikan kepada Para Korban.(***)

135 Pembaca
error: Content is protected !!