LSM KAMPUD Simalungun Lakukan Investigasi Bangunan Gedung PAUD Nagori Bandar Gunung Yang Tidak Berfungsi

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Terkait tidak berfungsinya bangunan gedung PAUD di Nagori Bandar Gunung yang dibangun menggunakan anggaran biaya Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Fisik Rp 169.387.905,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) biaya Umum Rp 5.023.095,- (lima juta dua puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah) sehingga biaya Totalnya Rp 174.411.000,- (seratus tujuh puluh empat juta sempat ratus sebelas ribu rupiah) tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampud DPD Simalungun tengah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap latar belakang dibangunnya gedung PAUD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM KAMPUD Kabupaten Simalungun M.Aliaman H Sinaga yang didampingi staf bidang investigasi dan penindakan Fransiskus Aribowo.SH,MH saat jumpa pers di kompleks Grand Water Park Perdagangan Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat 9/6/2023 pukul 10.00 wib.

M.Aliaman H Sinaga dihadapan awak media mengatakan “kami dari pihak lembaga telah menurunkan tim investigasi ke Huta I Bandar Rawa Nagori Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam dimana lokasi bangunan gedung PAUD itu dibangun, dan tim kita telah melakukan penelitian dan pengkajian khusus tentang latar belakang dibangunannya gedung PAUD tersebut, dan tim kita juga telah melakukan wawancara kepada pihak pihak yang kita anggap ada relevansinya terhadap itu, juga kita telah mempertanyakan hal hal tersebut kepada beberapa orang masyarakat setempat juga masyarakat sekitar” tuturnya saat jumpa pers.

Disampaikannya “penelitian dan pengkajian yang kita maksudkan antara lain apakah gedung PAUD itu dibangun benar benar berdasarkan hasil dari musyawarah dusun (musdus) dan apakah memang benar benar masuk dalam kategori Skala Prioritas (SP1), juga termasuk meneliti tentang kwalitas bangunan, juga masalah peruntukannya apakah benar benar dibutuhkan atau tidak, sebab bila bangunan tersebut masuk dalam kategori Skala Prioritas (SP1) tentunya tidaklah sampai tidak berfungsi seperti yang kita lihat saat ini”ucapnya kepada awak media.

Dalam jumpa pers itu juga disampaikan oleh M.Aliaman H Sinaga “setelah kita lakukan penelitian dan pengkajian secara seksama maka kita akan lakukan Gelar Perkara, bila dalam Gelar Perkara nantinya kita temukan ada unsur pidananya maka kita secara resmi akan buat laporan dan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, intinya agar dapat ditindak lanjuti secara hukum oleh Aparat Penegak Hikum (APH), sebab ini kan menyangkut persoalan uang negara yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD)”tegasnya kepada awak media.

Dari informasi yang berhasil kita himpun dari berbagai sumber kata DPD Kampud ini “bahwa bangunan gedung PAUD itu tadinya akan diperuntukkan menjadi dua fusngsi, pagi hari untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedangkan disore hari dipergunakan untuk sekolah Agama atau madrasah, sedangkan diketahui bahwa jarak kurang lebih 150 meter dari lokasi gedung PAUD ini dibangun suda ada berdiri lebih dahulu dan sudah berfungsi sebagai PAUD juga yang sudah dilengkapi dengan Akta Pendirian Yayasannya, dengan demikian berarti bangunan gedung PAUD yang menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2019 ini Fisik sebesar Rp 169.387.905,- biaya Umum 3 % sebesar Rp 5.023.095,- Total anggaran Rp 174.411.000,- itu jelas tidak melalui suatu perencanaan yang matang yaitu teruji dan terukur oleh Pangulunya Ahadi Cik.S.Pd.i waktu itu, dan dapat dipastikan tidak beroreintasi kepada Skala Prioritas, sehingga masuk dalam kategori merugikan Negara” tegas M.Aliaman H Sinaga.

Ditegaskannya “saat ini tim kita sedang melakukan olah data yang kita terima dari berbagai elemen masyarakat, hasil olah data itu nantinya akan kita gunakan sebagai tolok ukur dan pengkajian, juga termasuk meneliti data data penggunaan material bangunan yang kita terima dari Perusahaan pendamping penyedia barang dan jasa, bila kita temukan adanya ketidak sesuaian jumlah anggaran yang tersedia dengan jumlah material bangunan yang dipergunakan maka itu masuk dalam kategori tindak pidana, dan hasilnya akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun” ucap ketua DPD Lembaga Kampud yang juga Ketua PPWI Kabupaten simalungun ini kepada awak media.

Mengakhiri jumpa persnya dia mengatakan “tim kita juga telah melakukan komunikasi kepada pihak Pendamping Desa (PD) Kecamatan Bandar Masilam Erick Rumahorbo beberapa waktu yang lalu, dan kita juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kasi Pembangunan (Kasipem) Kantor Camat Bandar Masilam, yang intinya semua itu untuk menguji secara technis apa tang menjadi dasar utama gedung PAUD itu dibangun, juga apa yang melatar belakangi gedung itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya” tutup M.Aliaman H Sinaga dalam gelar jumpa pers tersebut.(tim-red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami kabarsimalungun.com.

Terimakasih

688 Pembaca
error: Content is protected !!