News  

Meskipun Plang Larangan Sudah Dipasang, Bangunan Tetap Kokoh Berdiri.

foto : bangunan diduga tanpa IMB terletak di Jalan Coklat, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun

Simalungun – Pantauan awak media Kamis, tanggal 28/07/2022, sekira pukul 10 :00 Wib di lokasi bangunan yang diduga bermasalah atau berpolemik dengan hukum sudah terpasang plang/baleho larangan untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan.

Bangunan yang diduga bermasalah dan masih berpolemik dengan hukum tersebut, terletak  di Jalan Coklat, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Meskipun bangunan tersebut sudah terpasang plang larangan untuk tidak  melakukan aktivitas pembangunan dan diduga belum memilliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga kini dinas perizinan dan satpol PP belum melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.

Pembongkaran  harus segera dilakukan mengingat sudah adanya Undang-undang dan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang bangunan, yang mana tertuang dalam  Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).
“Sebelum melakukan aktivitas pembangunan, sebelumnya pemilik lahan yang ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu menyiapkan izin bangunan dan fungsinya, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dalam mendirikan bangunan” ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Terpisah,  informasi dirangkum dari berbagai sumber, yang mana diperoleh bahwa bangunan yang sekarang berdiri di Jalan Coklat, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun merupakan Jalan yang biasa digunakan Masyarakat dan didalamnya terdapat rumah ibadah bagi masyarakat.
“Dari mulai saya lahir, Jalan Coklat itu merupakan jalan yang biasa digunakan oleh masyarakat sekitar untuk beraktivitas dan juga merupakan jalan untuk beribadah ke gereja”, ucap sumber bermarga Sinaga.

Terkait polemik permasalahan tanah tersebut, Kepada awak media ini Forkopimca Kecamatan Bandar yang diwakili oleh Camat Bandar belum bersedia memberikan keterangan.
” Izin Lae, masih sedang rapat, kami”, ucap Sastro kepada awak media melalui seluler pribadi miliknya. Kamis, tanggal 28/07/2022, sekira pukul 11: 04 Wib.

Hingga berita ini dilangsir, Pemilik lahan dan bangunan, Kasatpol PP serta dinas perizinan Kabupaten Simalungun belum dapat dikonfirmasi secara langsung dan awak media berupaya akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.

(Tim-Red).

327 Pembaca
error: Content is protected !!