Miris Melalui WhatsApp, PT. Panutan Sejati PHK Pekerja Lokal Sepihak dan  Pesangon Diabaikan,Eks Pekerja  Berencana Ambil Jalur Hukum

Simalungun, Luar Biasa !  PT.Panutan Sejati  yang saat ini mendapatkan pemgerjaan di salah satu Kawasan Industri Kek Seimangkei,Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,tepat nya didalam PT. Unilever Oliochimical Indonesia, pengerjaan proyeknya melakukan Interior diruangan kantor UOI, Namun sangat disayangkan PT. Panutan Sejati telah melakukan PHK dan tidak berikan pesangon, Jumat (22/03/2024) Sekira Pukul.21.42.Wib.

Seorang Pekerja PT. Panutan Sejati (NK) mengatakan bahwa rencana Segera ambil Jalur Hukum itu dilakukan karena sampai saat ini manajemen Perusahan belum memberikan hak uang pesangon kepada eks pekerja, termasuk kepada dirinya.

“Mungkin akan menempuh jalur hukum karena belum jelas penyelesaian pesangon kami sudah hampir satu tahun kami menunggunya dan ada beberapa teman kerja saya yang selama bekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

Dia menuturkan bahwa selama 3 tahun bekerja di PT.Panutan Sejati dengan jabatan terakhir sebagai Suverpasior ME  yang diangkat langsung oleh Widodo selaku manager dan fotonya juga tertera dalam struktur kepengurusan dalam pengambilan proyek di PT. UOI, sayangnya pekerja tersebut tidak didaftarkan oleh PT. Panutan Sejati menjadi peserta BPJS.

“Saya suda 3 tahun bekerja di perusahaan itu, perusahan tidak mendaftarkan saya di BPJS ketenagakerjaan hingga saya di PHK” Katanya. 

Menaggapi hal ini Anata Okinawa Sibagariang Div.Informasi, Pendidikan dan Advokasi LRR Indonesia Kabupaten Simalungun di Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Mengatakan, 

Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.

“Menurut pendapat saya pemilik dan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon saudara penanya sesuai analisis dan dasar hukum yang ada digolongkan dalam perbuatan dari pemberi kerja atau pemilik perusahaan (owner) yang tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,kalau dikatakan pihak perusahan si korban tadinya buruh lepas tapi kenapa pihak management membuat NK sebagai Supervisor di Perusahan itu,seharusnya sebagai Supervisor suda ada temen kontrak kerja,nah kasus ini kenapa bisa terjadi, ada sapa? Ada dugaan ada permainan di perusahan ini.NK juga mengatakan tidak tau kalau dirinya diangkat jadi Supervasior di perusahan itu”tegasnya.

Lanjutnya, Adapun alasan hukum dari jawaban saya, ancaman Pidana bagi Pengusaha atau Owner yang tidak membayarkan Pesangon kepada karyawannya adalah sebagai berikut:

Melihat kasus posisi di atas adapun dasar hukum dan menurut analisis penjawab dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner yang anda tanyakan kita bisa melihatnya di dalam Pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .

Lebih lanjut di dalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 1:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Berikut pasal 185 ayat 2:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan apabila pengusaha atau owner tidak membayarkan pesangon saudara sesuai analisis dan dasar hukum Penjawab paparkan di atas perbuatan perusahaan atau owner tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Skedar mengingatkan,Posisi Hukum Pidana dalam UU Cipta Kerja, Dalam praktiknya berdasarkan Pengalaman hukum saya, hukum pidana saat ini menganut asas legalitas Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana, terlebih dahulu perlu saudara penanya ketahui dikarenakan dalam Undang – Undang Cipta Kerja masih perlu adanya perbaikan hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Sehingga masih perlu adanya kepastian hukum dalam hal terkait apakah dapat dikategorikan sebagai pidana ataukah tidak apabila dikaitkan dengan asas legalitas dikarenakan diperlukan waktu 2 Tahun agar Pemerintah dan DPR memperbaiki agar UU Cipta Kerja menjadi konstitusional. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga saya tidak menyarankan terlebih dahulu untuk melakukan laporan terkait Pidana berdasarkan pertanyaan penanya terlebih dalam hal pidana tidak akan mengembalikan hak-hak secara keuangan dari penanya.

Sebelumnya, saat diskusi dengan salah seorang karyawan PT. Panutan Sejati di Perumahan Garuda, Perdagangan III, bernama Riduan menyampaikan bahwa tidak tahu menahu dengan karyawan bernama NK dan baru beberapa bulan bekerja menangani projek di PT. Unilever Oliochimical Indonesia KEK Seimangkei.

“Sebelumnya disini pak Widodo, saya tidak tahu menahu dengan karyawan bernama NK,ucapnya

Beda halnya dengan karyawan PT. Panutan Sejati yang bernama Anung saat dimintai keterangannya terkait pengiriman pemberhentian bekerja NK melalui aplikasi WhatsApp mengatakan pemberhentian sengaja dilakukakannya karena sama seperti biasanya mereka melakukan pemberhentian tenaga kerja lokal dibeberapa daerah yang sudah mereka jalani.

“Saya kira pemberhentian bang NK melalui WhatsApp yang saya kirim sudah sesuai dengan biasa yang kami lakukan di beberapa daerah di kepulauan Jawa, ucap Anung.

Sementara Direktur Utama PT. Panutan Sejati telah mengirimkan kembali staf legalnya untuk mengatasi permasalahan PHK sepihak tersebut, dengan berdalih bahwa saudara NK tidak terikat kontrak dengan pihak management PT.  Panutan Sejati, dan hingga berita ini dipublikasikan Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi secara langsung. Akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Kabarsimalungun.com, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

536 Pembaca
error: Content is protected !!