Miris!!! Nenek Usia 90 Tahun Ini Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial Apapun Dari Pemerintah

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Bandar Masilam, sungguh miris kehidupan yang dialami nenek Kamariah (90) warga Huta IV Bandar Rawa Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam ini, hidup bersama dengan anak lelaki dan menantu berikut cucunya 2 (dua) orang, dengan keadaan ekonomi rumah tangga anak lelakinya yang masih masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, kini harus menelan ludah pahit akibat namanya dicoret atau ditidak layakkan sebagai penerima Perogram Keluarga Harapan (PKH) oleh pihak Pemerintah sejak Juli 2022 lalu.

Anak lelakinya Saiful (44) dan istrinya Ummi Kalsum Ritonga (37) terpaksa harus menerima kenyataan tersebut, bahwa sejak bulan Juli 2022 yang lalu berdasarkan DTKS pemegang NIK 1208246007850001  atas nama Ummi Kalsum Ritonga sudah tidak lagi menjadi warga miskin peserta PKH, atau NIK atas nama Ummi Kalsum Ritonga beserta Suaminya dan kedua anak anaknya sudah ditidak layakkan lagi sebagai penerima PKH atau sudah masuk dalam kategori mampu oleh pemerintah, namun entah pemerintah tingkat mana yang mentidak layakkan masih menjadi misteri.

Hal ini diungkapkan oleh Saiful dan istrinya Ummi Kalsum Ritonga kepada wartawan, setelah wartawan mendapat imformasi, langsung melakukan investigasi kepada keluarga nenek Kamariah dan anak laki lakinya Syaiful dan istrinya Ummi Kalsum Ritonga pada hari Senin, 18/12/2023 sekira pukul 14.00 Wib, di kediamannya huta IV Bandar Rawa Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Kepada wartawan Saiful dan istrinya mengungkapkan “sejak dilantiknya pak bupati RHZ-ZW tahun 2021 kami sudah tidak lagi menjadi peserta Perogram Keluarga Harapan (PKH), padahal kami sekeluarga merupakan salah satu dari pendukung dan pemilih bapak RHS-ZW, tanpa kami ketahui apa penyebabnya, dan hal ini sudah pernah kami pertanyakan kepada pihak Pemerintah Nagori, namun jawaban yang kami terima tidak memberi keterangan apapun, hanya dikatakan oleh pihak pemerintah Nagori Bandar Tinggi “itu dari pemerintah atasan sana bukan kami yang menentukan” itulah jawaban yang kami dapatkan pak,” tutur Saiful dan istrinya kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakan oleh Saiful “yang kami rasakan pak saat ini kami itu sekeluarga dirumah ini tidak ada lagi menerima bantuan dari pihak pemerintah dalam bentuk apapun, bahkan bantuan pada masa wabah Covid 19 waktu itu kami juga tidak pernah mendapatkannya, hingga saat ini pak kami itu sekeluarga betul betul tidak diberi kesempatan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah,  sampai sampai bantuan yang namanya Bantuan Lansung Tunai (BLT) dari Dana Desa kami juga tidak pernah dapat dari Pemerintah Nagori Bandar Tinggi, tidak tahu kenapa mungkin disebabkan kami itu waktu pemilihan pangulu (pilpanag) tidak mendukung pangulu terpilih sekarang, makanya kami tidak diperhatikan,” tegas Syaiful yang diamini oleh istrinya dengan wajah penuh kekecewaan.

Bahkan pak kata Saiful dan istrinya “bukan hanya itu saja pak sampai sampai Kartu Indonesia Sehat (BPJS) kesehatan kami berdua yang ditanggung pemerinrah juga ikut dibelokir pak sudah tidak aktif lagi dan tidak bisa lagi digunakan untuk berobat kemanapun, sedangkan untuk mamak kami (Kamariah) masih aktif namun fasilitas kesehatannya di Puskesmas Bandar Masilam belum dipindahkan ke Puskesmas Bandar tinggi,” tuturnya kepada wartawan.

Ini sama juga halnya pak “anak kami yang 2 (dua) orang masih sekolah ini juga tidak pernah menerima bantuan pendidikan dalam bentuk apapun, sehingga benar benar sangat berat pak beban hidup kami, bila kita lihat sesama warga disini banyak yang mendapat bantuan, baik itu PKH, BPNT, BLT Dana Desa dari Nagori, padahal kalau kita lihat kehidupan sosial ekonomi mereka masuk dalam kategori keluarga mampu, ada yang punya sepeda motor dua unit, punya lembu, punya kebun sawit tapi mereka dapat bantuan dari pemerintah,”jelas Saiful dan istrinya kepada wartawan.

Menyikapi hal tersebut wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada pendamping Dinsos Kecamatan Bandar Masilam Ali Lusi melalui sambungan telepon selurernya dinomor +62 822-7409-08XX Selasa, 19/12/2023 pukul 07.43 Wib mengatakan “untuk mentidaklayakkan seorang warga dari penerima bantuan sosial baik itu PKH maupun BPNT atau dalam DTKS nya ditidak layakkan adalah kewenangan Pemerintah Nagori/Desa melalui musyawarah nagori, biasanya hal seperti itu setelah pihak nagori melihat dan mengecek langsung keadaan sosial ekonomi warga tersebut sudah tidak layak menjadi penerima bantuan sosial, atau apa yang menjadi komponen sudah berubah dari waktu diusulkan,”jelasnya kepada wartawan.

Oleh karenanya kata Ali Lusi “bagi masyarakat yang dalam DTKS ditidaklayakkan tetapi sebenarnya masih memenuhi komponen sebagai penerima dipersilahkan untuk melapor kembali ke pemerintah nagori untuk diusulkan kembali melalui musyawarah nagori, sebab dinagori juga sudah ada user DTKS nagori, sebab kami itu mengimput data sesuai apa yang dilaporkan oleh pihak nagori, justru kami selaku pendamping dinas sosial tidak berhak untuk mentidaklayakkan seseorang warga dari penerima bantuan sosial,” jelasnya kepada wartawan.

Terpisah Camat Bandar Masilam saat dikonfirmasi wartawan berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui sambungan selurernya dinomor +62 852-7007-20XX Selasa 19/12/2023 pukul 09.03 Wib mengatakan “untuk atas nama warga penerima PKH yang saat ini ditidaklayakkan padahal setatusnya masih cukup layak atas nama Saiful dan Istrinya Ummi Kalsum Ritonga itu pak, kita sudah kordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, dan saat ini kita dan pihak Dinsos Simalungun sedang mengupayakan untuk mengaktifkan kembali dengan setatus layak, mudah mudahan diawal tahun depan sudah aktif kembali,”tutur Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik.S.Pd, M.Ap kepada wartawan.

Sementara itu tentang keikutsertaan dalam program Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah sudah tidak aktif lagi, wartawan coba konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Bandar Tinggi dr. Sri Mardiani, Senin 18/12/2023 sekira pukul 14.30 Wib, dr Sri Mardiani mengatakan “berdasarkan data yang kita buka bahwa atas nama Saiful dan istrinya Ummi Kalsum Ritonga kepesertaannya sudah tidak aktif lagi, kita pihak Puskesmas Bandar tinggi tidak tahu apa sebabnya, atau mungkin tidak pernah dipergunakan untuk berobat selama dua tahun makanya tidak aktik lagi, sedangkan faskes untuk atas nama Saiful dan Ummi Kalsum Ritonga itu di klinik Suwandi Batu Bara, belum dipidahkan ke puskesmas Bandar tinggi,” kata dr Sri Mardiani.

Masih menurut Kepala Puskemas Bandar tinggi “sedangkan untuk atas nama Kamariah itu masih aktif hingga saat ini, namun fasilitas kesehatannya (faskesnya) di Puskesmas Bandar Masilam, belum dipindahkan ke Puskesmas Bandar tinggi, mengenai sudah tidak aktif kepesertaan Saiful dan Ummi Kalsum Ritonga kami puskesmas Bandar tinggi tidak bisa berbuat apa apa pak, sebab aktif atau tidak aktifnya seseorang jadi peserta BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah itu bukan wewenang kami pak,” jelas kepala puskesmas Bandar tinggi dr. Sri Mardiani kepada wartawan.(tim-red)

401 Pembaca
error: Content is protected !!