Operasi Kancil Toba Polres Batu Bara Hadiahi Timah Panas Warga Kota Medan.

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polres Batu Bara Polda Sumut melalui Operasi Kancil Toba yang di mulai tanggal 22 Oktober 2021 selama 21 hari dengan sasaran pencurian dan penadahan pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menjelaskan tersangka Iswan alias Iwan (42), saat ini mengaku tinggal di Dusun X Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan alamat sesuai KTP diĀ  Lingkungan 31 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, melakukan pencurian satu unit sepeda motor Vario dan 2 buah tabung elpiji isi 3 kg,Kamis 21 Oktober 2021,di rumah korban Ali Safrizal, perumahan Perkerbunan Tanah Itam Ulu,Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,pada Konferensi Pres Jum’at 22 Oktober 2021 di halaman Kantor Satreskrim Polres Batu Bara Polda Sumut.

“Dari pengembangan di ketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara,”jelas AKBP Ikhwan.

“Namun saat dibawa menunjukkan barang bukti Honda Revo yang dicurinya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua betis kakinya,”ungkap Kapolres.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis juga memaparkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

Tersangka Riki Handoko alias Riki alias Banjar (25) warga Desa Lalang,Kecamatan Medang Deras bersama Pany Hermansyah alias Pany (21) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras,melakukan pencurian 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp.125.000., dari korban Samsidar Damanik (41) warga Dusun V,Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka yang sedang berkendara motor.

Mendapat laporan masyarakat Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh lPTU Ahmad Fahmi, SH melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku pencurian 1 unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan uang sebesar Rp. 125.000.,
Pasal yang di persangkakan kepada kedua pelaku pasal 365 ayat 2 ke 2 dari KUHPidana.(Martua)

136 Pembaca
error: Content is protected !!