Senin 22 November 2021
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Fraksi Gerindra Andriansyah SH,menyampaikan Pandangan Fraksi Gerindra, perubahan RPJMD 2019 – 2023 adalah alasan yang Rasional dan Normatif semoga kedepannya Pemerintah Kabupaten Batu Bara menciptakan kondisi masyarakat Kabupaten Batu Bara sesuai dengan yang tertuang dalam visi misi Kabupaten Batu Bara yaitu menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara masyarakat industri yang sejahtera mandiri, dan berbudaya serta religius.
Fraksi PKS Abduh menyampaikan Pandangan Fraksi PKS berharap bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara tidak hanya dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan maupun perubahan dokumen perencanaan baik di tingkat Nasional maupun Provinsi, namun harus pula berorientasi dan fokus kepada pemulihan sektor-sektor strategis yang terdampak langsung oleh Pandemi Covid-19
Fraksi PKS mendukung dan memahami bahwa perubahan Perda No.3 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah ini dimaksudkan dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui Retribusi, namun demikian, Kami berharap agar besaran yang dikenakan dalam Retribusi ini tidak malah membebani masyarakat terutama dalam kondisi Pandemi ini. Kemudian, Perlunya Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara lebih aktif melakukan Sosialisasi terhadap besaran Retribusi tersebut kepada Masyarakat
Terkait dengan Ranperda Retribusi persetujuan mendirikan Gedung, Fraksi PKS mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar Ranperda ini tidak memberatkan masyarakat, terutama mengenai besaran nominal yang akan dicantumkan dalam Retribusi ini, jangan sampai terjadi ketidak seimbangan antara Regulasi dengan Beban yang ditanggung Masrakat, terlebih lagi kita masih dalam kondisi merasakan dan secara perlahan bangkit akibat efek Pandemi Covid-19.
Terkait Ranperda Retribusi Perpanjangan izin mepekerjakan Tenaga Kerja Asing, Fraksi PKS berharap agar Ranperda ini dapat dijalankan sesuai aturan yang ada, kemudian perlunya
Fraksi NKB menyampaikan beberapa persoalan penting dalam 5 tahun,yang di sampaikan oleh Mukhlis BN, pembangunan daerah Kabupaten Batu Bara adalah angka kemiskinan, tingginya angka kemiskinan merupakan satu persoalan penting, artinya, agenda program penanggulangan kemiskinan harus menjadi satu nilai dasar penting yang menjadi dasar pengambilan kebiakan pembangunan dalam RPJMD mendatang.
Pendidikan harus menjadi fokus perhatian untuk meningkatkan SDM, Layanan Kesehatan perlu di tingkatkan.Relasi Sosial kemasyarakatan perlu ditingkatkan.
Pandangan Fraksi Golkar yang di sampaikan Rohadi menyarankan kepada bupati selaku kepala daerah yang memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing agar lebih teliti lagi terhadap pekerja asing yang tidak memiliki visa aktif tetapi masih bekerja di indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara karena mengingat penduduk asli pribumi kita juga sangat membutukan peluang untuk bisa bekerja di daerahnya sendiri dan demi mengurangi angka pengangguran.
Terkait Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara no3 tahun 2021 tentang RETRIBUSI Daerah.
Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kepada Bupati, apa yang mendasari diubahnya struktur dan besarnya tarif retribusi pada perda tentang retribusi daerah selain untuk meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah apakah ada manfaat lain yang di peroleh oleh pemkab batu bara mengingat masa sekarang ini adalah masa sulit bagi semua masyarakat, dimana faktor ekonomi juga sedang tidak membaik.(Martua)