Pandangan Fraksi Nasdem dan PPP Terkait Perubahan RPJM 2019-2023 dan RANPERDA Agar Dilakukan Pengkajian Mendalam Sesuai Misi-Visi Pembangunan.

Senin 22 November 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Paripurna terkait Pandangan Fraksi tentang Perubahan RPMJ 2019 -2023 dan RANPERDA Kabupaten Batu Bara, Senin 22 November 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam Pandangan Fraksi Nasdem yang di sampaikan oleh Muksin menyarankan agar RPJMD ini dilakukan kajian yang mendalam dengan mengacu kepada visi-misi serta arah kebijakan pembangunan dalam perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara.

RANPERDA tentang persetujuan bangunan gedung. terkait retribusi bangunan gedung, Fraksi Nasdem menilai agar bangunan untuk fungsi hunian usaha maupun campuran perlu di imbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya agar sesuai dengan RT-RW kab batu bara serta regulasi tentang perizinan agar penambahan PAD Kabupaten Batu Bara lebih jelas.

Mengenai RANPERDA tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga asing fraksi kami berpendapat agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus memprioritaskan tenaga kerja lokal/putra daerah pada perusahaan-perusahaan yang ada di Batu Bara, adapun terkait retribusi izin TKA (Tenaga Kerja Asing) agar dapat menambah PAD Kabupaten Batu Bara juga TKA asing yang bekerja agar sesuai dengan skil dan kompetensinya.

Selanjutnya RANPERDA tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah Fraksi Nasdem menyarankan agar Perda yang di hasilkan jangan sampai memberatkan masyarakat Kabupaten Batu Bara juga agar besaran restribusi dapat di sosialisakan.

Pandangan umum Fraksi PPP yang disampaikan oleh Suheri. Kami sampaikan pada rapat Paripurna Kabupaten Batu Bara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Batu Bara dengan harapan rancangan peraturan daerah perubaran rencana pembangunan jangka menengar daerah [RPMJD] dan 3 rancangan peraturan daerah non PROPEMPERDA agar dibahas di BAPEMPERDA DPRD kabupaten Batu Bara RPMJD 2019-2023 dilakukan perubahan selagi tidak ada aturan yang melarang. (Martua)

231 Pembaca
error: Content is protected !!