Polres Siantar Komit Berantas Narkoba, Dua Pemuda diamankan beserta barangbukti di duga Jenis Shabu

Polres Siantar Komit Berantas Narkoba, Dua Pemuda diamankan beserta barangbukti di duga Jenis Shabu

Pematangsiantar, Dalam Rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Siantar dan menyelematkan generasi Bangsa yang terkhusus Pemuda/Pelajar di kota Siantar

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK Melalui Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu dan menumpang naik angkot menuju kota Pematangsiantar,

“kemudian personil sat narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan angkot yg di curigai di jalan medan kelurahan Sumber jaya kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar dan kemudian di berhentikan dan menemukan laki laki yg sesuai dengan yang di informasikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama TAUFIK Usia (26) Tahun warga sinaksak tapian dolok.

“Masih Kata Rusdi, kemudian ditanyakan kepadanya dimana ianya menyimpan shabu yang di bawanya dan TAUFIK mengakui menyimpankan di bawah ban serap mobil angkot yang di tumpanginya.

“kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di dalam angkot yang di tumpanginya dan ditemukan ban serap dan di bawah ban serap tersebut di temukan 2 amplop warna putih yang berisi yang di duga narkotika jenis shabu sebanyak 55 paket, kemudian di tanyakan kembali kepada TAUFIK, dimana ia juga menyimpan shabu miliknya dan kemudian TAUFIK mengakui menyimpankan di rumah temannya yang panggilan HANAPI.

Lanjut Rusdi, Personil Satuan Narkoba membawa TAUFIK ke rumah HANAPI dan setelah sampai di rumah HANAPI dilakukan penggeledahan di dlm kamarnya dan di temukan di dalam lemari kain ada sebuah boneka doraemon dan di dalamnya ada 2 bungkus plasti klip yang berisi di duga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket dengan berat total bruto 33,25 Gram, kemudian di introgasi kembali TAUFIK mengakui kalau shabu masih ada di simpan pada temannya yang bernama SANTO alias SUGUL dan di lakukan pengembangan ke SANTO alias SUGUL di jalan melati kelurahan Sinaksak, kecamatan Tapian dolok kabupaten Simalungun.

“berhasil menangkap SANTO alias SUGUL usia (26) tahun warga sinaksak tapian dolok dan ditemukan padanya ada 1 buah kotak rokok dan di buka kotak rokok tersebut ada 11 paket yg di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,25 Gram dan 1 unit hand Phone merk vivo dan uang sebanyak Rp.200.000, kemudian di lakukan introgasi kembali kepada TAUFIK dari mana ianya mendapat shabu shabu miliknya itu dan TAUFIK mengakui dari temannya di daerah tanjung pinggir dan kemudian personil sat narkoba membawa TAUFIK ke daerah kelurahan Martoba dan di perjalalan TAUFIK mencoba melarikan diri lalu kemudian Personil Sat Narkoba melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki TAUFIK selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksan. Ujarnya (Al,Red)

188 Pembaca
error: Content is protected !!