Polsek Indrapura berhasil Amankan Penjabret Hp di Tanah Merah.

Kamis 02 Juni 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Polda Sumut berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) HPW (26) warga Desa Tanjung Gading kecamatan, Sei suka Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi membenarkan peristiwa tersebut,Kamis (02/06/2022).
“Tersangka kita amankan karena melakukan perampasan (menjambret)HP android milik
Uci Nurmaya Ningsih (35) warga Dusun Akasia,Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,”kata AKP Sandi.

Dijelaskan Sandi Kronologi kejadian pada hari Minggu Tgl 22 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib.Korban atas nama Uci,sedang berada di dalam rumah mendengar saksi
Naranchala Rahmi Fachira (16) warga
Dusun Akasia,Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih,menjerit dari halaman rumah, sehingga pelapor lari kedepan halaman rumah untuk melihat saksi, kemudian saksi mengatakan kepada pelapor bahwa Handphone miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal oleh saksi.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, Nomor : LP / B / 92 / V / 2022 / SPKT Polsek Indrapura/Polres Batu Bara.Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022.

“Atas informasi masyarakat Selasa (30/05/2022) Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan tersangka HPW Selasa (30/05/2022)di kediamannya bersama handphone merk vivo type Y15s.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti HP Vivo type Y15s dan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Putih Hitam Dengan Nomor Plat : BK 3792 TAV di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,”pungkas AKP Sandi.(Martua)

196 Pembaca
error: Content is protected !!