Polsek Labuhanruku Ringkus Pelaku Pembongkaran Toko Grosir

Jumat 24 Februari 2023

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Personel Unit Rekrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku IPDA Christian DC Panggabean meringkus SR alias Ipul (31)  karena diduga membongkar toko grosir sembako milik Nurhayati (36).

SR alias Ipul warga Jalan Terang Bulan Dusun VIII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara diringkus saat melintas di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Penangkapan tersangka pembongkar toko grosir sembako tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (24/2/2023).

Disebutkan Kapolsek, tersangka SR alias Ipul melakukan pembongkaran dan mencuri dagangan milik Nurhayati di Jalan Merdeka No 109 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diketahui Kamis (16/2/23) sekitar pukul 07.0O Wib.

Pembongkaran dan pencurian itu diketahui Nurhayati saat  membuka toko grosir Berkat Doa miliknya. Korban kaget melihat barang barang miliknya sudah ada yang hilang. Setelah dicek ternyata 15 kg gula merah, 5 lusin pempers, 3 bungkus kecap, 5 bungkus sampo yang terletak didalam toko grosirnya sudah raib digondol maling.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhanruku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di komando untuk proses hukum lebih lanjut. Namun barang bukti hasil curian telah habis dijual tersangka”, pungkas Kapolsek AKP Fery Kusnadi.(as-red)

219 Pembaca
error: Content is protected !!