Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Singapura Di Bandar Tinggi

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku Judi Togel Jenis Singapura di warung kopi milik Amir Sinaga Huta V Kampung Becek Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis 6/4/2023 sekira pukul 16.45 wib.

Dalam keterangannya Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC Sipayung.SH, S.I K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo SH,MH membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Perdagangan telah mengamankan seorang pria inisial RD (41) warga huta V Kampung Becek Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam yang diduga melakukan kegiatan perjudian (303) tebak angka jenis Togel  Singapura di salah satu warung kopi milik Amir Sinaga Huta V Kampung Becek Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Keronologis Penangkapan, bermula Pada hari kamis tgl 06 April 2023, sekira pkl 16.00 Wib,  Kapolsek Perdagangan AKP. Juliapan Panjaitan SH mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di warung kopi milik Pak Amir Sinaga di Huta V Kampung Becek Nagori Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sedang berlangsung permainan judi tebak angka jenis Singapura.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan anggota Polsek yang dipimpin oleh Kasubsektor Bandar Masilam IPDA P.H.Sidauruk untuk melakukan pengintaian dan selanjutnya pada Pukul 16.45 wib petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penulis (jurtul) angka tebakan  yang mengaku bernama RUIN DAYANI.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan yg diduga barang bukti yaitu berupa : 1 (satu)  buah buku notes warna kuning yg berisikan rumusan angka tebakan,1 (satu) buah pulpen warna liris pink dan putih,
1 (satu) buah Handphone merek Oppo A53 warna hitam berisikan pengiriman nomor perjudian angka tebakan jenis singapura melalui pesan Whatsapp, Uang Tunai sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga uang hasil Perjudian angka tebakan jenis singapura.

Selanjutnya petugas memboyong pelaku RUIN DAYANI ke Polsek Perdagangan guna proses Penyidikan lebih lanjut.(Sgn)

1,027 Pembaca
error: Content is protected !!