Berita  

PT. UOI Sei Mangkei Terkesan Menutupi Insiden Kecelakaan Kerja, Anggota DPRD Simalungun Minta Disnaker Turun dan Lakukan RDP

Simalungun, Kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu pekerja dari PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) yang sedang melakukan pengerjaan tangki-tangki di lokasi Pabrik PT. Unilever Oliochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Sei Mangkei, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, terkesan tersembunyi dan ditutupi oleh PT. Unilever Oliochemical Indonesia, 

Pasalnya, Setelah pemberitaan kecelakaan tersebut di publikasikan oleh media ini, pihak management PT. Unilever Oliochemical Indonesia baru mengetahui adanya peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pengerjaan proyek pembuatan tangki-tangki di areal lahan milik PT. Unilever Oliochemical Indonesia.

Sementara peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 08/10/2023, sekira pukul 11 : 20 Wib. Dengan korban kecelakaan bernama Suhenda, lahir pada tanggal 10/01/1995 beralamat (sesuai KTP) di Kampung Peundeuy, Kab. Garud, Propinsi Jawa Barat.(informasi data diperoleh dari Klinik Karya Husada tanggal 10/10/2023). 

Hal ini menjadi persoalan dan pertanyaan dikalangan masyarakat dan publik, bagaimana bisa perusahaan raksasa sekelas PT. Unilever Oliochemical Indonesia yang berinvestasi cukup lama di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei kecolongan dan tidak mengetahui kabar adanya insiden karyawan PT. Paramita Bangun Sarana (PBS, Subcount-red) yang bernama Suhenda, yang terjatuh dari ketinggian pada saat bekerja, sehingga menyebabkan Suhenda mengalami patah kaki.

“Mohon maaf saya tidak berada di tempat sehingga tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Laporan kejadian sudah saya terima langsung dari tim yang bertanggungjawab dan sudah ditin daklanjuti oleh Tim yang berwenang langsung di lapangan. Selanjutnya bisa menghubungi Humas Kami Bp. Kol Ganda Simanjuntak, ucap Endy yang menjabat sebagai Direktur di PT. Unilever Oliochemical Indonesia KEK Sei Mangkei, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 11/10/2023, sekira pukul 20: 30 Wib.

Purnawirawan TNI, Kolonel Ganda Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media menjelaskan sudah menghubungi pihak Subcount PT. Paramita Bangun Sarana (PBS).

“Baru tahu dari berita Lae ini kami kabarnya, setelah kami kabari pihak PT. PBS mereka mengatakan bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia korban dirawat dirumah sakit, akan tetapi saya sampaikan kepada PT. PBS selama dia sakit (korban-red) segala perobatannya dan hak gajinya harus dipenuhi oleh PT. PBS, hal itu sudah disanggupi oleh PT. PBS, Lae, kata Humas Kolonel Purn, Ganda Simanjuntak, Rabu, 11/10/2023.

Disisi lain, Hendra Sukmana Sinaga. SH, MH Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengungkapkan rasa belasungkawa yang sangat mendalam kepada korban, segera akan melakukan kunjungan ke lokasi bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Hendra Sukmana Sinaga, SH, MH juga menambahkan akan segera membahas hal ini di Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Simalungun.

“Saya sering mendengar hal kecelakaan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, kami akan segera melakukan kunjungan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja di Lokasi dan nantinya akan kami mintakan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Simalungun, agar hal yang sangat riskan ini tidak bisa disembunyikan dan ditutup-tutupi lagi, Tegas Hendra Sukmana Sinaga, SH. MH, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun 2 periode.

Korban Suhenda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mangaement PT. PBS dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei PT. KINRA, hingga berita ini di publikasikan belom dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak yang tersebut diatas.

(tim-red)

Referensi baca ; 

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

349 Pembaca
error: Content is protected !!