Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua orang Diduga Pengedar Sabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut melakukan GKN (Gerebek kampung Narkoba) di Dusun ll,Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram berdasarkan adanya Dumas / pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika,Selasa 07/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib,dua laki-laki diamankan diduga pengedar sabu.

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara membenarkan kegiatan tersebut,Rabu (08/11/2023) siang.

Dijelaskan Iptu Abdi Tansar Satresnarkoba Polres Batu Bara melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I Ipda Kriswanto dan Kanit ll Ipda Archen F.R Tamba beserta anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Dari kegiatan GKN ini, “Satresnarkoba Polres Batu Bara telah melakukan penagkapan terhadap 2 orang laki-laki bernama Ismail Sinaga alias Si is (41) warga Gang Solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, dan Ruslan alias ilan (51) warga Gang Budi Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram,”beber Iptu Abdi.

“Barang bukti yang disita dari penguasaan Ismail Sinaga atau Si is:
2 buah paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram,1 buah pipet berbentuk skop,1 buah kaca pirek,1 buah korek api gas/mancis,1 buah plastik klip kosong ukuran sedang,41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah dompet kecil.

Barang bukti yang disita dari Penguasaan Ruslan alias ilan:1 buah paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram,2 paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram,1 buah pipet berbentuk skop,1 buah kaca pirek,2 buah plastik klip kosong ukuran sedang,42 buah plastik klip kosong ukuran kecil,1 buah dompet kecil.


Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan,”papar Iptu Abdi.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Iptu Abdi.(Martua)

727 Pembaca
error: Content is protected !!