Jumat 28 Oktober 2022
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil meringkus seorang laki-laki terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,Selasa (25/10/2022) sekira 18.30 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (28/10/2022).
Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Desa kwala gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh Kanit I Narkoba IPDA R Bimo Setiadi bersama tim melakukan penyelidikan,sekaligus penggrebekan di Desa kwala gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki – laki bernama RS (39) warga Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,”ungkap Kasat Narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan barang bukti (dua) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika shabu dengan berat brutto : 1,63 Gram.
-1(satu)bungkus plastik. klip kosong.
- 1 (satu) unit hp. nokia warna biru,
dan kepemilikan barang barang tersebut di atas di akui miliknya,”tutur AKP Sastrawan Tarigan.
“RS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)