Terkait Izin Limbah PT. Aice, Wakil Ketua Komisi I DPRD Simalungun Ancam Akan RDPkan

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Komisi I, Hendra Sukmana Sinaga mengaku geram dengan PT. AICE yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Betapa tidak, pasalnya menurut Hendra Sukmana Sinaga perusahaan tersebut diduga mulai tidak mengindahkan dan tidak pro aktif terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Hendra Sukmana Sinaga mengakui banyak mendapatkan laporan negatif dari Masyarakat terhadap perusahaan es krim ternama itu.

“Saya mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa pernah terlihat salah satu oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat bekerja,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Hendra pun menduga bahwasanya PT. AICE telah berani menunjukkan secara terang-terangan ketidak patuhannya terhadap aturan yang berlaku.

Tidak sampai disitu, saat kunjungan Beliau ke PT. AICE beberapa hari kemarin dengan didampingi salah satu Pejabat dari pengelola kawasan yakni PT. KINRA.
Hendra Sukmana Sinaga juga mempertanyakan terkait izin-izin pengolahan limbah perusahaan tersebut. Namun sayang PT. AICE belum mampu memperlihatkannya kepada Anggota DPRD Simalungun tersebut.

“Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan foto pipa yang diduga sebagai pembuangan limbah PT. AICE dengan sembarangan. Tentunya ini akan menjadikan perhatian khusus bagi kita untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin, karena diduga sudah tidak sesuai dengan SOP PT. KINRA dan Dinas Lingkungan Hidup. Jika nantinya terbukti dan ini benar-benar menyalahi aturan, maka kita akan tindak tegas,” jelasnya kepada Wartawan, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut dikatakan Hendra Sukmana Sinaga bahwa pihaknya juga akan sesegera mungkin berkordinasi dengan PT. KINRA terkait temuan tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait hal ini kepada PT. KINRA. Salah satu Pejabat PT. KINRA yang bernama Bona mengungkapkan bahwa pihaknya saat itu hanya bertugas sebagai pendamping saja.

“Fungsi kami saat itu adalah pendampingan terhadap Sosialisasi terkait lingkungan Bang,” ucapnya.

Namun saat Wartawan mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh PT. KINRA terkait adanya temuan Anggota DPRD tersebut. Bona pun belum memberikan jawabannya hingga berita ini dilayangkan ke redaksi.

Sementara saat perihal ini dikonfirmasi ke PT. AICE, Albert selaku HRD membenarkan bahwa dirinya tidak dapat menunjukkan izin pengolahan limbah perusahaan tersebut dengan alasan karena dirinya masih baru bekerja sehingga tidak mengetahui dengan persis tempat penyimpanan file tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan.AP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan berkenaan dengan masalah Limbah PT.Aice di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Rabu 3/8/2023 melalui sambungan pesan WhatsAppnya mengatakan 

“Pada prinsipnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun akan mendukung kebijakan Komisi I DPRD Simalungun terkait pengelolaan lingkungan hidup, hal tersebut agar dapat memberikan pencerahan kepada setiap elemen masyarakat terkait regulasi baik yang dimiliki PT. Kinra sebagai pengelola kawasan maupun dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun sebagai pembina dibidang lingkungan hidup Kabupaten Simalungun”, tegas Kadis Dinas Lingkungan Hidup Simalungu.(as-red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

791 Pembaca
error: Content is protected !!