News  

Tindaklanjuti Aduan DPP KAMPUD, Tim Audit Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Tinjau Aktivitas PT. Batu Bintang Timur

Lampung Timur, Tim audit lingkungan hidup Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, melakukan verifikasi lapangan dan/atau pengumpulan bahan keterangan terkait aduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terhadap aktivitas produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur yang berpusat di Desa Nyampir, RT. 01, RW 01, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mengabaikan rencana pengelolaan lingkungan (RPL) dan rencana kelayakan lingkungan hidup (RKL) selama menjalankan aktivitasnya, pada Kamis (6/10/2022).

Hadir dalam acara verifikasi lapangan oleh tim audit lingkungan yaitu Kepala bidang penegakan hukum lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Sutaryono, Bagian Pengawas lingkungan hidup, Evi, Dortina dan Neti, tim uji laboratorium, turut hadir tim audit lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, perwakilan dari PT. Batu Bintang Timur yang diwakili oleh Iwan Setiawan sebagai kepala teknis tambang, bagian humas, Iskandar dan para staf perusahaan. Selain itu, hadir juga Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, bersama sejumlah pengurus, dan perwakilan warga Desa Nyampir, Dedi dan Zulkarnain.

Sutaryono menyampaikan bahwa pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi aktivitas produksi penambangan PT. Batu Bintang Timur berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam rangka keperluan dan kepentingan menindaklanjuti pengaduan dari DPP KAMPUD.

“Kami hari ini melakukan verifikasi lapangan dan atau pengumpulan bahan keterangan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari DPP KAMPUD terhadap sejumlah persoalan lingkungan”, kata Sutaryono.

Kemudian, Bagian pengawasan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Evi mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim audit lingkungan.

“Hasil verifikasi lapangan sebagai pembuktian guna mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium, kemudian akan dibahas lebih lanjut untuk melakukan evaluasi oleh tim Dinas, kemudian hasil dari verifikasi lapangan nantinya penyelesaian persoalan akan dibicarakan di tingkat Provinsi Lampung”, ungkap Evi.

Beliau (Evi-red) juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 terkait galian C merupakan kewenangan Pemprov Lampung, dan tanggungjawab sosial terhadap lingkungan juga harus diutamakan.

Sementara Seno Aji mewakili warga Desa Nyampir, RT. 01, RW 01, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa dengan ditindaklanjutinya aduan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Lampung tentunya diharapkan lingkungan yang terdampak segera mendapatkan solusi pemulihan lingkungan dan warga yang merasa dirugikan mendapat hak kompensasi.

“Kita sampaikan aduan kepada Pemprov Lampung terkait dampak dari aktivitas PT. Batu Bintang Timur tentunya diharapakan lingkungan akan mendapat solusi sebagai wujud tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungannya, selain itu Warga yang merasa keberatan/dirugikan juga mendapat kompensasi berupa ganti rugi, karena tanggungjawab sosial merupakan kewajiban dari perusahaan salah satunya segera membentuk tim pengelola CSR yang terdiri dari unsur perusahaan, masyarakat, dan pemerintah setempat”, kata Seno Aji.

Namun sangat disayangkan pada saat tim audit lingkungan melakukan verifikasi lapangan ke lokasi produksi penambangan batu andesit PT. Batu Bintang Timur, aktivitas produksi tidak berlangsung sebagaimana biasanya, lantaran pihak perusahaan memberikan alasan bahwa mesin produksi sedang mengalami kerusakan dan saat ini sedang dalam perbaikan.

“Hari ini kita belum melakukan aktivitas produksi seperti biasanya, hal ini bukan karena disengaja menghentikan operasi produksi, karena kondisi mesin produksi kita sedang mengalami kerusakan, sementara PT. Batu Bintang Timur memiliki 2 titik BBT diantaranya BBT 1 berada di wilayah Desa Nyampir, dan BBT 2 yang jaraknya 4 Kilometer dari BBT 1”, kata Iwan Setiawan mewakili pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, pihak tim audit lingkungan menyarankan kepada PT. Batu Bintang Timur untuk tertib administrasi, mulai dari penyampaian laporan pada setiap semester setiap tahun berjalan,
dan membuat surat pernyataan yang disaksikan secara bersama dan ditandatangani oleh para pihak.

“Kita harapkan kepada PT. Batu Bintang Timur untuk tertib administrasi mulai dari disampaikannya laporan pada setiap 6 Bulan atas kegiatan PT. Batu Bintang Timur sampai dengan tanggungjawab terhadap lingkungan oleh pihak perusahaan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, kemudian terhadap tidak beroperasinya kegiatan produksi penambangan batu andesit PT. Batu Bintang Timur disarankan kepada pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan yang nantinya disaksikan secara bersama dan ditandatangi oleh para pihak sebagai bahan laporan kita dalam rapat pembahasan di tingkat Provinsi”, jelas Evi.

Sedangkan, bagian humas perusahaan PT. Batu Bintang Timur, Iskandar menyampaikan pihaknya akan mengakomodir aspirasi warga sesuai ketentuan.

“Kami siap mengakomodir aspirasi warga dan harapan warga, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada”, pungkas Beliau. (*)

374 Pembaca
error: Content is protected !!