Wappress Minta DPRD Batu Bara RDP Terkait Pemkab Sewa 29 Unit Mobil Xpander

Kamis 30 Juni 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress) akan membawa (meminta) permasalahan pengadaan 29 unit mobil dinas di Pemkab Batu Bara secara sewa dengan pihak ketiga ke DPRD untuk di Rapat Dengar Pendapat kan (RDP).

Rencana tersebut diungkapkan Zainuddin, salah seorang punggawa komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress), Kamis (30/6/22).

Dikatakan Zainuddin, selaku sosial kontrol, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami duga pengadaan cara sewa ini tanpa persetujuan DPRD Batu Bara.  Apakah dalam buku APBD Batu Bara 2022 ada dicantumkan pengadaan mobil dinas operasional secara sewa atau pengadaan mobil dinas dengan cara beli. Kami ingin semuanya terang benderang,”timpal Darman selaku anggota Wappress.

Darman menyatakan keheranannya terkait waktu terbit Perbup Nomor 9 tahun 2022 tanggal 9 Februari 2022 dengan kedatangan 29 unit mobil yang nyaris bersamaan.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Batu Bara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 telah menyewa 29 unit mobil dengan nilai sewa Rp. 2.298.800.000.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara Hakim serta Sekretarisnya Andri R sebelumnya mengatakan pengadaan mobil dinas cara sewa menghemat anggaran Rp. 5 miliar.

Namun pendapat tersebut ditentang anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB). Ketuanya, Azhar Amri menyebutkan tidak benar cara sewa menghemat anggaran. “Hematnya dimana, kan tiap tahun kita bayar sewa. Bila 5 tahun sewanya sudah 11 miliar rupiah. Sementara bila dibeli hanya 7,8 miliar,”ucapnya.

Sementara dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 29 unit Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dari PT ASSA mengaku kurang tahu masalah anggaran.

“PPK tidak mengurusi anggaran, melainkan kontrak berdasarkan SK surat perintah tugas, masalah anggaran kurang tahu,”ucap Yudistira dari ujung telepon, Kamis (30/6/22).

Yudistira juga mengaku hanya sebagai negosiator harga kepada penyedia, karena pengadaan sewa 29 unit mobil tidak melalui lelang dan tidak penunjukan langsung, melainkan berdasarkan e-katalog.(Martua)

416 Pembaca
error: Content is protected !!