Hukrim  

Alumni Fakultas Hukum USI Desak BPK RI Sumut dan Kapolda Sumut mengungkap Proyek Tugu Sang Naualuh Damanik

Alumni Fakultas Hukum USI Desak BPK RI Sumut dan Kapolda Sumut mengungkap Proyek Tugu Sang Naualuh Damanik

Pematangsiantar, Berawal dari Permintaan Informasi tentang Konfirmasi dan Klarifikasi Kelompok Swadaya Masyarakat Trisakti ( KSM – TRISAKTI) serius peduli adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga niat akan mendatangi Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jl. Jend.l Gatot Subroto, Km.5,5 Medan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun mendesak dalam Permintaan informasi secara online Kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera meminta dan menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pembangunan tugu sang naualuh Damanik TA 2018 yang seharusnya dinyatakan sudah selesai dan diduga masih dalam penyidikan pihak dari Kapoldasu. Ucap Dapot Purba SH – KSM TRISAKTI.

“Hasil audit BPKP terhadap kasus tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan tugu sang naualuh Damanik sangat menentukan progres hukum penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang saat ini yang seharusnya dalam keseriusan jalurnya sudah ditangani Pihak Kapoldasu dalam menetapkan sebagai tersangka nantinya.

Masih Katanya Adapun Pihak Dinas PUPR Pemko Pematangsiantar No : 800/1362/XI / PUPR / 2020 beralasan bahwa Pihak BPK Provinsi Sumatera Utara belum menyerahkan hasil audit ke Pihak Dinas PUPR. Senin (30 November 2020)

Alumni Fakultas Hukum USi membeberkan ke Team Media online Kabarsimalungun.com bahwasanya telah berhasil mengkonfirmasi terhadap Kasih Intel BAS FAOMASI JAYA, SH. MH (red) Dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa Kasus dugaan pembangunan tugu sang naualuh tersebut dalam proses pemeriksaan Polresta Pematangsiantar dengan dugaan Delik Perkara Laporan Kehilangan dan kasih intel berucap ” TIDAK MUNGKINLAH BANG KAMI SETIAP SAAT MEMANTAU MENJAGA BARANG BUKTI TERSEBUT “.

Masih katanya Dapot Purba Saat dikonfirmasi langsung tatap muka terhadap pihak dari kepolisian KASAT RESKRIM yang locus delicti wilayah hukumnya di Kota Pematangsiantar menyatakan sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, dan saat melanjutkan untuk meminta salinan bentuk laporan seperti apa, tampak dengan jumlah yang banyak dimeja saat menikmati serapan pagi yang diduga dari pihak kepolisian meninggalkan tempat saat konfirmasi dinyatakan belum selesai yang sebelumnya arahan kedatangan team dari petunjuk Kapolresta Pematangsiantar. Jumat (16 Oktober 2020)

Menentukan proses dalam pemberitahuan lanjutan audit investigasi dalam Penyidikan dan Pihak Kapoldasu sudah menetapkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tersangka.

“kami meminta tegas Kepada BPK Provinsi Sumatera Utara dan mendesak untuk segera tuntaskan proses audit investigatif dan diserahkan hasilnya, dilanjut tembuskan ke Kapoldasu, guna untuk pengamanan aset negara/daerah.

Dapot Purba SH menjelaskan proses analisa hukum, menurut PP No 60 Tahun 2008 bahwa audit dilakukan sejak dalam penyidikan. BPKP melakukan proses audit sesuai SOP (Standar Operasional Prosedural). BPK sifatnya membantu penyidik dalam mengawasi kegiatan, memberikan peringatan, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola ketaatan, efisiensi dan efektivitas di instansi pemerintah secara internal pemerintah. apapun juga hasilnya nanti pasti ditanyakan ke penyidik. Ucapnya.

Apabila BPK RI Sumut lamban dalam menyerahkan hasil audit kasus dugaan penyimpangan pembangunan tugu sang naualuh, dan juga meyakini bahwa akan ada terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait realisasi anggaran pembangunan tugu sang nawaluh Dijelaskannya, terkait dugaaan tersebut yang ini nantinya akan dikaji bersama TIM Organisasi tersebut dan bersama team akan melakukan konsolidasi besaran-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP perwakilan Sumatera Utara.

Untuk diketahui, proyek Pembangunan Tugu Sang Nauwaluh menurut LHP BPK RI yang menghabiskan keuangan negara TA 2018 Anggaran Belanja Modal Dinas PUPR Realisasi Rp. 210.281.838.937,16 dan dianggarkan untuk Pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh Rp. 3.000.000.000 dengan Realisasi Rp. 1.751.552.000 dari anggaran. Dimenangkan Pihak Rekanan CV. AKU SPK No 00001/PML PSPA 03.01 2018. Tanggal 19 0ktober 2018 Masa pekerjaan sampai 31 Desember 2018, Yang juga terlihat di TA 2020 – TA 2021 diduga Perkara Penyimpangan pembangunan Tugu Sang Nauwaluh tersebut Diberhentikan dan Barang bukti dinyatakan hilang dari Lokasi juga proses pembangunan diberhentikan secara sepihak. Ujarnya. (Tim/Red)

227 Pembaca
error: Content is protected !!