KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRES SIANTAR AMANKAN DIDUGA PENGEDAR SHABU BESERTA BARANG BUKTI.

Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Dalam Rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia, namun yang saat ini selamat generasi Pelajar/pemuda dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.

Kapolres siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Aplikasi watshap kasad narkoba Polres siantar Akp Rudi Panjaitan SH mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Stadion Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Pematangsiantar. Selasa 5/3/2022 Pagi

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi berdiri sendirian dipinggir jalan.

Setelah itu Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama GAMAL TARUNA SITORUS alias BOMAN, usia 42 Tahun yang beralamat di Jl. Stadion kel. Sukadame dan dari tangan kiri GAMAL TARUNA SITORUS alias BOMAN ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,71 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi dan pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan GAMAL TARUNA SITORUS alias BOMAN mengakui memperoleh dari PATAR selanjutnya dilakukan pencarian terhadap PATAR.

Lanjut menambahkan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan PATAR di Jalan Patuan Anggi Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan pengejaran dan ditemukan PATAR sedang diatas sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RONAL PATAR SIHOMBING alias PATAR, usia 24 tahun yang beralamat di Jl. Binonom kel. Sigulang-gulang P. Siantar dan dilakukan penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kiri RONAL PATAR SIHOMBING alias PATAR ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Hp merk VIVO, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

kemudian sekira pukul 23.30 Wib, RONAL PATAR SIHOMBING alias PATAR dibawa ke rumahnya di Jalan Bah Binonom Kiri No. 102 Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Pematangsiantar dan pada saat dilakukan penggeledahan diruangan gudang Rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto Shabu tersebut adalah 10,43 gram lalu saat di introgasi RONAL PATAR SIHOMBING als PATAR mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari daerah Simpang gambus Batubara tidak dikenal orang nya lalu dilakukan pencarian namun tidak berhasil ditemukan.

selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ujarnya (Alfianto)

517 Pembaca
error: Content is protected !!