Hukrim  

Mahasiswa Pascasarjana Usi Angkat Bicara Penangkapan Warga Bahliran Simalungun & Diduga Oknum Penyidik Main Pukul saat Minta Keterangan BAP

Kabarsimalungun.com

Pencabulan digunakan untuk menggambarkan perilaku terhadap anak-anak, bukan orang dewasa.

Hal ini diungkapkan langsung ibunya terdakwa yang bernama Sulasmi menceritakan kepada kru media online Kabarsimalungun.com Tentang kronologi Penangkapan anak saya yang bernomor : LP 351/x/2020/Simal. Tanggal 21 oktober 2020 atas nama pelapor Ponijem diduga tidak penuhi aturan Hukum yang berlaku di NKRI.

Masih katanya Lasmi, Berharap anak saya segera di Bebaskan dari Jeruji Besi, saya siap menceritakan menimpah anak saya saat ini agar terungkap Fakta yang sebenarnya. Pada hari senin 15/03/2021 Siang

“Diduga anak saya ditangkap begitu saja tanpa ada pemberitahuan apapun dan diduga tidak di dampingi perangkat desa,” ujarnya.

Lanjut menambahkan, Sulasmi menjenguk di Kantor Polisi hanya untuk menanyakan tentang kabar anak saya, namun terkejut dengan kondisi anaknya merasakan kesakitan dalam organ tubuh
pada saat pemeriksaan BAP tersebut.

“Setelah di Tanyakan sang ibu kepada anaknya (Terdakwa), kemudian terdakwa menceritakan kejadian yang menimpahnya pertama-tama sang Pacar (nama Bunga Samaran) datang kerumah, kemudian masuk ke Kamar yang sedang tidur anak saya, setelah itu menarik selimut untuk berbuat yang tidak inginkan, namun anak saya menolaknya,” sambungnya.

Yang kedua pada saat anaknya di mintai keterangan (BAP), anaknya di paksa untuk mengakui perbuatan tersebut, dan di pukul oleh oknum Polisi agar mengakui perbuatan tersebut yang di laporkan oleh Ponijem.

Dimana anaknya merupakan tulang punggung keluarga ini untuk memenuhi kebutuhan Sehari-hari.

Salah satu Mahasiswa Pascasarjana Universitas Simalungun Weslitu Giawa SH mengatakan sangat Prihatin mendengarkan kronologi Penangkapan Terdakwa dan Pemeriksaan BAP Terdakwa yang dimana diduga di pukul oknum Polisi agar terdakwa mengakui Perbuatan tersebut.

Berharap kepada Jajaran Kapoldasu yang saat ini di Pimpin oleh
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk mengungkap Fakta-fakta hukum Sebenarnya yang menimpah Terdakwa yang beralamat Bahliran, Nagori siborna kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dengan surat Perintah Penangkapan yang bernomor : SP. Kap/06/I/2021/ Reskrim berdasarkan bukti pemulaan yang kuat diduga keras melakukan tindak Pidana perbuatan Cabul/persetubuhan terhadap Korban nama Samaran Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo pasal 76 E peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU 17 Tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 13. 00 Wib didalam Kamar. (Al,Red)

(Hingga berita ini turun ke redaksi Kapoldasu irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Belum dapat di konfirmasi Secara Langsung mengenai Penangkapan Terdakwa)

307 Pembaca
error: Content is protected !!