Polsek Indrapura Ringkus DPO Pembobol Rumah

Rabu 25 Januari 2023

Kabarsimalungun.comBATU BARA — Selama empat tahun DW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil meringkus DW tersangka pembobolan rumah.

Tersangka DW (28) warga Dusun II Desa Aras,Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Riwantho di Jalinsum Medan – Kisaran tepatnya di perlintasan kereta api di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (25/1/23) petang.

Penangkapan berdasarkan informasi dari warga tersebut  dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Rianus Zebua, Rabu malam.

Dijelaskan Zebua, sebelum penangkapan terhadap tersangka DW, dua rekannya yang ikut melakukan pembongkaran rumah berinisial Sy alias Bujuk (29) warga Pasar I Dusun II  Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan
RS alias Black (37) warga  Dusun V Desa Aras Kecamatan  Air Putih Kabupaten  Batu Bara telah ditangkap dan menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018.

Diungkapkan Zebua, tersangka DW bersama dua rekannya yang menjalani hukuman pidana melakukan pembongkaran rumah Suriyanto (38) warga  Pasar I Dusun II  Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jumat (7/12/18) sekira pukul 18.00 Wib. Dari rumah korban, para pelaku menggondol 1 Unit Mesin Cuci, 1 Unit AC dan  1 Unit Kulkas.

“Saat ini tersangka pelaku menjalani pemeriksanaan di Polsek Indrapura guna melengkapi berkas perkara,”pungkas AKP Rianus Zebua.(Martua)

158 Pembaca
error: Content is protected !!