Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Pria Terkait Judi Togel

Rabu 01 Februari 2023

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Sat Reskrim Polres Batu Bara menetapkan 2 dari 3 pria yang diamankan sebagai tersangka judi togel, Rabu (1/2/2023).

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Tarigan, kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka judi togel tersebut masing masing berinisial
BA (39) warga Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan K (62) warga Dusun VI desa yang sama.

Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan tersebut bermula pada Senin 30 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percayai memberi informasi bahwa ada orang yang di duga bermain judi jenis togel
di Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum IPTU Jimmy R Sitorus langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh.

Ternyata sesampai dilokasi dimaksud, tim melihat dua pria yang diduga sedang melakukan aktivitas judi togel.

Kedua pria warga Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tersebut yang belakangan diketahui berinisial MAZ dan BA langsung diamankan petugas.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap HP android milik kedua pria tersebut ditemukan angka pasangan togel. Juga ditemukan dan disita satu lembar kertas berisi angka pasangan togel serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka BA mengaku mendapatkan kertas yang berisi angka pasangan togel dari seorang pria inisial K (62) warga Dusun VI desa yang sama.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman K di Dusun VI Desa Sumber Rejo. Tanpa kesulitan, tim berhasil menangkap K, Selasa (31/1/23) sekira pukul 00.30 Wib.

Selanjutnya ketiga pria tersebut berikut barang bukti 2 unit HP android, uang Rp 139.000, 1 lembar kertas berisi angka tebakan, 2 buah buku berisi rumusan angka tebakan dan 1 buah pulpen dibawa ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna pengusutan lebih lanjut.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pria yang diamankan tersebut dan dilakukan gelar perkara akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana dimaskud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, dan 3e KUHPidana yakni BA dan K,”tutur Jhon Tarigan.(tim-red)

267 Pembaca
error: Content is protected !!