Nyamar Jadi Pembeli Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Seorang Pemuda Penjual Shabu.

Senin 30 Mei 2022

Kabarsimalungun.com. ||| BATU BARA — Unit Satuan Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut,berhasil meringkus seorang pemuda Dodi Sahputra alias Putra (27) warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kamis (19/05/2022),sekira pukul 21.00 Wib.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.
Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan Personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ), dengan mengaku beralamat di Indrapura, kemudian melakukan negoisasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh, dalam negoisasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta ( sepuluh juta rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara, negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak.

“Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit ll IPTU P Tambah meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud,”beber Kasat Narkoba.

“Sekira pukul 21.00 wib sasaran tiba di TKP, ( di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.Setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah negoisasi yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai ( Rp. 10 JT) lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Satres Narkoba yang menyamar, dengan meletakkan nya diatas sepeda motor Honda Vario milik anggota, selanjutnya anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya,”tutur AKP Sastrawan Tarigan.

Barang bukti yang diamankan, 1(satu) buah Plastik klip ukuran Besar Narkotika sabu dengan brutto 21,30 gram,1(satu) buah bungkus rokok sempurna kosong,1 (satu) unit Handphone Android.

“Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku, Dodi Sahputra alias Putra mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut di atas,kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)

216 Pembaca
error: Content is protected !!