Polres Batu Bara Amankan Seorang Laki-laki Diduga Gelapkan Mobil

Selasa 19 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Fortuner BB 1289 JB milik Eka Syahputra (31) warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan modus jual beli.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua membenarkan pengamanan seorang warga terkait dugaan penggelapan, Selasa (19/7/22).

Dikatakan Zebua, korban Eko Syahputra melaporkan ABB (46) warga Dusun Vlll Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara,karena mobil Fortuner miliknya yang hendak dijual  tidak kunjung dibayar oleh ABB. Malah saat ditemui dikediamannya untuk menagih sisa pembayaran, ABB berkelit-kelit dan mengatakan mobil tersebut berada ditangan temannya yang berinisial D.

Merasa telah dibohongi dan terlebih mobil Fortuner miliknya telah berpindah tangan, akhirnya korban melaporkan ABB sesuai  laporan polisi Nomor : LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022, atas nama Pelapor EKO SYAHPUTRA.

“Menerima laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mendatangi kediaman ABB dan mengamankannya ke Polres Batu Bara,”jelas IPTU RN Zebua.

Dipaparkan IPTU RN Zebua, kronologis dugaan penggelapan mobil Fortuner milik Eko Syahputra bermula ketika korban berniat menjual mobil Fortuner miliknya dengan memosting di media sosial, Kamis 07 Juli 2022.

Kemudian ABB menyatakan minatnya untuk membeli mobil Fortuner miliknya dengan perjanjian ABB membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000. Sedangkan sisanya akan dilunasi kemudian. Bahkan untuk meyakinkan korban, ABB mengatakan apabila sisanya tidak dapat dibayar maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga korban percaya.

Kemudian kesokan harinya, korban mengantarkan mobil tersebut kepada ABB dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut. Selanjutnya pada Sabtu 16 Juli 2022 pada saat korban dan rekannya datang kerumah ABB tidak bertemua karena ABB tidak berada dirumah. Selanjutnya keesokan harinya kembali korban bersama rekannya mendatangi rumah ABB dan bertemu dengannya.

Ketika korban menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut, ABB malah menjelaskan dengan bertele-tele dan mengaku mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama D. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000.

“Tersangka ABB diamankan dari rumahnya, Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wib dan selanjurnya ditahan di RTP Polres Batu Bara. Saat ini Sat Reskrim tengah melakukan pengembangan mencari tersangka lain dan juga mencari mobil Fortuner milik korban,” pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua.(Martua)

180 Pembaca
error: Content is protected !!