Polres Batu Bara Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Satu Tewas dan Satu Luka Berat di Warung Tuak Borreg.

Selasa 05 April 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi peristiwa Pengeroyokan yang terjadi di pakter (warung) tuak borreg terhadap abang beradik di Dusun Damai Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Minggu (6/3/22) yang lalu sekira pukul 22.00 Wib, dihalaman Makopolres Batu Bara,Polda Sumut,Selasa (05/04/2022).

Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan 19 warga sipil dan seorang oknum TNI berlangsung dalam 34 adegan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, disaksikan JPU dari Kejari Batu Bara, Penasehat Hukum Prodeo Helmisyam Damanik dan masyarakat umum.

Adapun inisial ke 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia adalah KJS alias Kev (23), NN alias Knt (36), SS alias Lahap (24), JS (32), BHt (30), AS (30), AW alias An (25), MIS alias Id (25), DS (27), MBB (32), dan YAS (23), warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras.

Kemudian DBB (19), DMOS alias Mor (31), VES (24), dan PS alias Por (55), warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras.

RFBB alias Rob (21), ACN (28), BVBB alias Bon (26), warga Dusun Simpang Tiga Desa Cengkring Pekan Kecamatan  Medang Deras, dan HM alias Wanca (26) Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

Dari adegan terungkap, penganiayaan terhadap dua orang abang adik yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat yang terjadi Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wib, dipicu pengaduan Lis alias Borreg kepada tersangka NN alias K, SS alias L dan KJS alias K.

Borreg mengatakan bahwa korban Mhd Nizar menyebutkan perkataan “Terus kenapa kali rupanya orang kampung sini”.
Mendengar cerita Borreg, ketiga tersangka langsung bergerak mencari korban Mhd Nizar dan bertemu di warung Monza tidak jauh dari warung Borreg.

Selanjutnya tersangka SS alias L mengajak korban Mhd Nizar ke warung Borreg. Korban setuju, kemudian dibonceng tersangka mengendarai sepeda motor Vario.

Setiba di warung Borreg, tersangka  SS alias L mempertanyakan laporan Borreg kepada ketiga tersangka namun dibantah korban Mhd Nizar.

Tersangka SS alias L kemudian menyebutkan ada saksi yaitu Borreg. ” Iya memang betul ada kau bilang,” ujar Borreg. Lagi-lagi korban membantah dan mengatakan tidak ada mengatakan demikian.

Mendengar penjelasan korban Mhd Nizar, tersangka NN alias K marah dan mengambil gelas tuak yang ada didepannya kemudian  menyiramkan tuak tersebut kepada korban Mhd Nizar.

Tak sampai disitu, tersangka SS alias L mengambil kursi plastik dan memukulkannya kepada korban Mhd Nizar namun dihalangi tersangka NN alias K dengan menahan kursi tersebut menggunakan  tangan kanannya. Saat menahan kursi, tersangka NN alias K dan SS alias L mendapat pukulan di pipi dari korban Mhd Nizar.

Karena memukul NN alias K, ketiga tersangka spontan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban Mhd Nizar  menggunakan tangan.

Melihat peristiwa penganiayaan yang dialami korban Mhd Nizar, tiga saksi Nur Indah Saragih alias Indah, Novalia Tobing alias Lia dan Asnan alias Bela yang berada di warung Borreg melerai sehingga penganiayaan selesai.

Ketiga saksi kemudian membawa korban Mhd Nizar ke warung Monza dengan berjalan kaki. Tak lama setelah tiba di warung Monza, Ismail Simanjuntak dan Mitun Hutabarat tiba. Korban minta rekannya menelepon minta bantuan namun korban disarankan pulang dan membuat pengaduan ke polisi.

Merasa kurang puas, korban kemudian menghubungi abangnya melalui seluler, Selanjutnya kedua rekannya pergi meninggalkan korban di warung Monza.

Dari warung Monza, Mitun Hutabarat malah mendatangi warung Borreg dan melaporkan kalau korban Mhd Nizar bertelepon memanggil kawannya serta mengatakan anggar preman saja.

Mendengar penuturan Mitun Hutabarat, tersangka SS alias L langsung menghubungi kawan-kawannya yang sedang minum TST di Pekan Sore Cengkring.

Tak lama berselang, belasan rekan tersangka tiba di warung Borreg dan diminta tersangka NN alias K untuk menunggu. “Sabarlah, sebentar lagi datangnya mereka,” ujar NN alias K.

Sementara itu korban Mhd Nizar minta saksi yang membawanya dari warung Borreg untuk menelopon Angga supaya menghubungi abang korban Mhd Azhari.

Selanjutnya Angga dan Mhd Azhari tiba di warung Monza. Korban Mhd Nizar bersama abangnya Mhd Azhari dan Angga serta tiga saksi yang membawa korban dari warung Borreg berangkat kembali berjalan kaki menuju jembatan titi payung dan terus mengarah kewarung tuak Borreg.

Setiba di warung Borreg, Mhd Azhari berteriak “Mana orangnya jangan lari biar saya tembak.” Mendengar perkataan tersebut, ketiga tersangka bersama belasan rekannya berhamburan lari lintang pukang. Namun Jef S tidak ikut lari dan tetap berada di warung Borreg  minum tuak.

Tak lama berselang, oknum TNI Pratu BDH datang ke warung Borreg setelah ditelepon seorang ibu-ibu dengan menggunakan mobil bus Ertiga. Lewat jembatan Titi Payung, BDH turun dari mobil dan berjalan balik menuju jembatan. BDH langsung memaki sehingga korban Mhd Nizar dan Mhd Azhari balik menemui BDH.

“Kau kau saja orangnya”ucap BDH, sembari memukul dada Mhd Azhari dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali.  Kemudian penganiayaan tersebut berlanjut dilakukan secara bersama-sama 19 tersangka menggunakan tangan, kaki, kayu dan pelepah sawit.

Korban Mhd Nizar yang ditunjang tersangka langsung tersungkur ke parit berisi air. Tersangka Jef S menenggelamkan kepala korban kedalam air dan tersangka MIS memukul kepala korban begitu keluar dari air.

Melihat penganiayaan tersebut, saksi Ismail Simanjuntak berteriak ‘polisi, polisi’ hingga 7 kali sehingga tersangka berhenti memukul korban.

Korban yang luka berat berupaya keluar dari parit namun disambut para tersangka yang berada diatas dengan pukulan dan tendangan.

Melihat itu, saksi Nur Indah kembali berteriak ada polisi sehingga para pengeroyok bubar dan melarikan diri.

Usai pengeroyok pergi, Angga membawa Mhd Nizar dan Mhd Azhari ke rumah mereka di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka. Namun keesokan harinya korban Mhd Nizar meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan.

Dijelaskan AKP Fery Kusnadi “rekontruksi ini digelar guna merekaulang kejadian,kalau ada atau tidak ada persesuaian satu dengan yang lain antara saksi dan tersangka keterangannya di rekonstruksi tadi, tergambar seluruhnya, bahwa perbuatan pidana baik itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat tergambar disana,jadi rekonstruksi itu membuat terang peristiwa pidana itu.”

“Jumblah masyarakat sipil yang diamankan saat sekarang ini ada 19 orang tersangka dan disangkakan sesuai pasal 338 sub 170 penganiayahan yang dilakukan secara bersama-sama,”pungkas AKP Fery.(Martua)

512 Pembaca
error: Content is protected !!